Polres Mukomuko Siapkan Anggota Hadapi Era Baru Penegakan Hukum yang Lebih Modern

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BENGKULU – Polres Mukomuko mengambil langkah cepat dalam menghadapi era baru sistem peradilan pidana Indonesia. Melalui Rapat Koordinasi Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS), jajaran kepolisian bersama berbagai instansi pemerintah memperkuat pemahaman terhadap implementasi KUHAP baru.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Mapolres Mukomuko tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme aparat penegak hukum di daerah.

Kasatreskrim Polres Mukomuko AKP Panji Nugraha mengatakan penerapan KUHAP baru menuntut seluruh penyidik untuk memahami berbagai perubahan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.

“Kegiatan ini tentang peran penyidik Polri selaku Korwas PPNS yang diatur di UU RI Nomor 20 Tahun 2025,” jelas Panji.

Ia menerangkan bahwa dalam KUHAP yang baru, koordinasi antara Penyidik Polri dan PPNS menjadi salah satu aspek yang diperkuat.

PPNS tetap memiliki kewenangan penyidikan sesuai undang-undang yang menjadi dasar hukumnya. Namun seluruh pelaksanaan tugas dilakukan melalui koordinasi dan pengawasan penyidik Polri.

Baca Juga :  Lima Oknum Polisi Positif Sabu, Menjalani Sidang Etik

Aturan tersebut dibuat untuk memastikan proses penyidikan berjalan secara terintegrasi dan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.

Dalam rakor tersebut, peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai sejumlah pasal yang menjadi dasar hubungan kerja antara Polri dan PPNS.

Pasal 6 KUHAP baru menegaskan bahwa Penyidik Polri merupakan penyidik utama yang memiliki kewenangan melakukan penyidikan terhadap semua tindak pidana.

Sementara Pasal 7 mengatur bahwa PPNS dan penyidik tertentu harus berkoordinasi dengan penyidik Polri hingga proses penyerahan berkas perkara kepada penuntut umum.

Menurut Panji, ketentuan tersebut merupakan bagian dari upaya menciptakan sistem hukum yang lebih efektif dan profesional.

Ia menilai koordinasi yang baik akan mempercepat penyelesaian perkara sekaligus meningkatkan kualitas penegakan hukum.

Melalui rakor ini, Polres Mukomuko ingin memastikan tidak terjadi perbedaan pemahaman dalam pelaksanaan tugas di lapangan. Beberapa pasal yang menjadi perhatian dalam Rakor ini meliputi:

Pasal 6 Ayat (1) Penyidik terdiri atas:
a. Penyidik Polri;
b. PPNS; dan
c. Penyidik Tertentu.

Baca Juga :  Hari Bumi 2026: Aktivis Desak Pemerintah Hentikan PLTU Batubara, Krisis Iklim Dinilai Kian Nyata

Ayat (2) Penyidik Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Penyidik utama yang diberi kewenangan untuk melakukan Penyidikan terhadap semua tindak pidana.

Ayat (3) Syarat kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, serta sertifikasi bagi Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

PASAL 7 Ayat (2) PPNS dan Penyidik Tertentu mempunyai wewenang berdasarkan Undang-Undang yang menjadi dasar hukumnya.

Ayat (3) PPNS dan Penyidik Tertentu dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya berada di bawah koordinasi dan pengawasan Penyidik Polri.

Ayat (4) PPNS dan Penyidik Tertentu dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya wajib berkoordinasi dengan Penyidik Polri sampai dengan penyerahan berkas perkara kepada Penuntut Umum.

Ayat (5) Koordinasi dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dikecualikan untuk Penyidik di Kejaksaan Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.

Berita Terkait

Blackout Sumatera Kembali Terjadi, Warga Bengkulu Ikut Terdampak dan Aktivitas Lumpuh
PT BIO dan PT SIL Jadi Pelopor Penghijauan Bengkulu
Jembatan Garuda Jadi Harapan Baru Warga, Kodim 0408/BS Segera Rampungkan Pembangunan 
Hari Bumi 2026: Aktivis Desak Pemerintah Hentikan PLTU Batubara, Krisis Iklim Dinilai Kian Nyata
Surat Kedua Rakyat Sumatera ke Prabowo: PLTU Batubara Disebut Kejahatan Lingkungan
Deforestasi Indonesia 2025 Melonjak, Bengkulu Masuk Peringkat 13 Didominasi Konsesi PT API
Lima Oknum Polisi Positif Sabu, Menjalani Sidang Etik
Lewat Retret Merah Putih, ASN Bengkulu Dilatih Disiplin Ibadah dan Kepedulian Sosial
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:17 WIB

Polres Mukomuko Siapkan Anggota Hadapi Era Baru Penegakan Hukum yang Lebih Modern

Senin, 25 Mei 2026 - 19:55 WIB

Blackout Sumatera Kembali Terjadi, Warga Bengkulu Ikut Terdampak dan Aktivitas Lumpuh

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:51 WIB

PT BIO dan PT SIL Jadi Pelopor Penghijauan Bengkulu

Senin, 11 Mei 2026 - 09:43 WIB

Jembatan Garuda Jadi Harapan Baru Warga, Kodim 0408/BS Segera Rampungkan Pembangunan 

Kamis, 23 April 2026 - 21:06 WIB

Hari Bumi 2026: Aktivis Desak Pemerintah Hentikan PLTU Batubara, Krisis Iklim Dinilai Kian Nyata

Berita Terbaru