Saksi Ahli Terdakwa Tegaskan Fraud Bisa Diproses Hukum Meski Kerugian Kecil

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 9 Juli 2026 - 18:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BENGKULU – Fakta menarik muncul dalam sidang lanjutan perkara dugaan penipuan dan penggelapan uang CV Pupuk dengan nilai kerugian mencapai Rp6,8 miliar yang digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Kamis (9/7/2026).

Dalam persidangan tersebut, pihak terdakwa menghadirkan saksi ahli auditor investigasi, Ronald Lilipaly, untuk memberikan pandangan mengenai mekanisme audit serta proses perhitungan kerugian dalam dugaan penyimpangan keuangan perusahaan.

Di hadapan majelis hakim, Ronald menjelaskan bahwa dugaan fraud atau kecurangan dalam sebuah perusahaan tidak harus menunggu munculnya kerugian dengan jumlah besar untuk dapat dilaporkan kepada aparat penegak hukum.

Menurutnya, yang menjadi dasar utama adalah adanya temuan atau indikasi penyimpangan yang dapat dibuktikan melalui proses pemeriksaan.

“Pelaporan bisa dilakukan meski kerugiannya kecil. Yang menjadi pertimbangan itu ketika ditemukan fakta ada penyimpangan,” ujar Ronald saat menjawab pertanyaan majelis hakim.

Ronald menerangkan, dalam kasus dugaan fraud, besaran nominal kerugian bukan satu-satunya ukuran untuk menentukan apakah sebuah persoalan dapat masuk ke proses hukum. Hal yang lebih penting adalah bagaimana penyimpangan tersebut ditemukan, diperiksa, dan dibuktikan melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga :  Ratusan Warga Dari Dua Kabupaten Minta PT RAA Dihentikan

Namun, ia menegaskan sebelum membawa dugaan penyimpangan ke jalur hukum, proses pemeriksaan harus dilakukan secara profesional sesuai standar audit investigasi.

Tahapan tersebut mulai dari rekonsiliasi atau pencocokan data, pemeriksaan fisik terhadap kas, aset maupun persediaan barang, melakukan konfirmasi kepada pihak terkait, hingga meminta klarifikasi dari pihak yang dianggap bertanggung jawab.

“Untuk melakukan pelaporan kepada perseorangan ke jalur hukum memang harus diawali dengan perhitungan kerugian. Untuk melakukan perhitungan itu harus melalui tahapan yang tepat, mulai dari cross check data, pemeriksaan, sampai konfirmasi,” jelasnya.

Ronald mengatakan, proses audit memiliki peran penting untuk memastikan hasil pemeriksaan memiliki dasar yang kuat. Sebab, apabila tahapan audit tidak dilakukan sesuai standar profesi, maka hasil pemeriksaan berpotensi dipersoalkan dalam proses pembuktian di persidangan.

Baca Juga :  Jembatan Gantung Desa Pagaruyung Mulai Dibangun, TNI Pastikan Pengerjaan Tepat Sasaran

“Kalau prosedur tidak dijalankan secara lengkap sesuai standar, tentu validitas hasil audit dapat dipertanyakan,” terangnya.

Selain soal audit investigasi, majelis hakim juga mendalami peran audit internal dalam sebuah perusahaan. Ronald menjelaskan, audit internal merupakan bagian dari sistem pengawasan untuk memastikan seluruh aktivitas dan transaksi perusahaan berjalan sesuai aturan.

Menurutnya, sistem pengendalian yang baik harus memiliki pembagian tugas yang jelas, mulai dari pihak yang melakukan pencatatan, pemeriksaan, hingga pihak yang memberikan persetujuan.

“Audit internal itu bertujuan memastikan seluruh transaksi berjalan sesuai prosedur sehingga setiap transaksi dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas Ronald.

Keterangan saksi ahli yang dihadirkan pihak terdakwa tersebut menjadi perhatian dalam persidangan karena menjelaskan batasan antara temuan administrasi perusahaan dengan dugaan penyimpangan keuangan yang dapat berlanjut ke proses pidana.

Berita Terkait

Bank Bengkulu Perbarui Tampilan Saldo Digital, Fokus Tingkatkan Kenyamanan Nasabah
Saksi Ahli dari Terdakwa, Benarkan Prosedur Audit Sebelum Lapor Polisi
Bengkulu Terancam Kehilangan 400 Hektare Mangrove, GPA Gendong Adventure Minta Aksi Cepat
Akitvitas Tambang Batu Bara Ilegal Akibatkan Pencemaran dan Abrasi
KH ES Mubarok Ajak Warga Bengkulu Tengah Bangun Daerah dengan Iman dan Kebersamaan
Dari Jawa Barat ke Bengkulu Tengah, KH ES Mubarok Siap Sebarkan Pesan Persatuan dan Kebersamaan
Koalisi STuEB Soroti Dampak PLTU Teluk Sepang, Pendangkalan Pulau Baai Dinilai Rugikan Ekonomi Bengkulu
Jembatan Perintis Garuda Segera Difungsikan, Permudah Akses Pendidikan dan Layanan Kesehatan Warga
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:33 WIB

Bank Bengkulu Perbarui Tampilan Saldo Digital, Fokus Tingkatkan Kenyamanan Nasabah

Kamis, 9 Juli 2026 - 21:08 WIB

Saksi Ahli dari Terdakwa, Benarkan Prosedur Audit Sebelum Lapor Polisi

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:40 WIB

Bengkulu Terancam Kehilangan 400 Hektare Mangrove, GPA Gendong Adventure Minta Aksi Cepat

Kamis, 9 Juli 2026 - 18:43 WIB

Saksi Ahli Terdakwa Tegaskan Fraud Bisa Diproses Hukum Meski Kerugian Kecil

Kamis, 25 Juni 2026 - 22:01 WIB

KH ES Mubarok Ajak Warga Bengkulu Tengah Bangun Daerah dengan Iman dan Kebersamaan

Berita Terbaru