Saksi Ahli dari Terdakwa, Benarkan Prosedur Audit Sebelum Lapor Polisi

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 9 Juli 2026 - 21:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BENGKULU – Keterangan saksi ahli yang dihadirkan pihak terdakwa Latifa dalam sidang dugaan Penipuan dan penggelapan uang  CV pupuk di Pengadilan Negeri Bengkulu justru memunculkan fakta yang dinilai memperkuat langkah perusahaan dalam mengungkap dugaan penyimpangan keuangan.

Dihadapan majelis hakim, ahli menjelaskan bahwa penanganan dugaan fraud di lingkungan perusahaan harus diawali dengan mekanisme audit yang dilakukan sesuai standar profesi.

 Proses tersebut meliputi rekonsiliasi data, pemeriksaan fisik kas dan aset, konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, hingga penyusunan laporan berdasarkan hasil pemeriksaan.

“Untuk melakukan pelaporan pada perseorangan ke jalur hukum memang harus diawali dengan perhitungan kerugian, untuk melakukan perhitungan harusla melatahapn demi tahapan yang pas mulai dari kroscek data, hingga konfirmasi,” ungkap Saksi Ahli Auditor Investigasi Ronand Lilypali

Baca Juga :  Cuaca Ekstrem Tak Kenal Waktu, Ancaman Pohon Tumbang Mengintai

Keterangan itu dinilai sejalan dengan langkah yang telah ditempuh CV Pupuk, yakni melakukan audit internal terlebih dahulu sebelum menunjuk auditor eksternal untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Auditor eksternal yang digunakan perusahaan diketahui merupakan mantan pejabat di lingkungan BPKP yang memiliki kompetensi di bidang audit investigatif.

Dalam persidangan, majelis hakim juga menanyakan apakah dugaan fraud dalam perusahaan dapat dilaporkan meskipun nilai kerugiannya tidak besar.

Menjawab pertanyaan tersebut, ahli menegaskan bahwa dugaan fraud dapat dilaporkan dan tidak bergantung pada besarnya nominal kerugian.

“Mohon izin yang mulai laporan bisa dilakukan meski kerugian kecil,” terang Ronald

Menurut ahli, yang menjadi tolok ukur adalah adanya dugaan perbuatan yang memenuhi unsur penyimpangan berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan dan dapat dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Pemprov Bengkulu Stop ASN Masuk dari Luar Daerah, Longgarkan Mutasi Internal

“Yang menjadi pertimbangan itunketika ditemukan fakta ada penyimpangan,” jelas Ronald.

Keterangan tersebut secara tidak langsung memperkuat dasar pelaporan yang dilakukan CV pupuk,  karena perusahaan sebelumnya telah melakukan serangkaian pemeriksaan sebelum membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.

Meski demikian, ahli juga mengingatkan bahwa hasil audit hanya akan memiliki kekuatan apabila seluruh prosedur pemeriksaan dilaksanakan sesuai standar profesi.

Apabila tahapan audit tidak dijalankan secara lengkap, validitas hasil audit dapat dipertanyakan.

Sidang perkara dugaan penggelapan dana dengan terdakwa LT akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan terdakwa lainnya sebelum majelis hakim mengambil kesimpulan atas seluruh fakta yang terungkap di persidangan.

Berita Terkait

Bank Bengkulu Perbarui Tampilan Saldo Digital, Fokus Tingkatkan Kenyamanan Nasabah
Bengkulu Terancam Kehilangan 400 Hektare Mangrove, GPA Gendong Adventure Minta Aksi Cepat
Saksi Ahli Terdakwa Tegaskan Fraud Bisa Diproses Hukum Meski Kerugian Kecil
Akitvitas Tambang Batu Bara Ilegal Akibatkan Pencemaran dan Abrasi
KH ES Mubarok Ajak Warga Bengkulu Tengah Bangun Daerah dengan Iman dan Kebersamaan
Dari Jawa Barat ke Bengkulu Tengah, KH ES Mubarok Siap Sebarkan Pesan Persatuan dan Kebersamaan
Koalisi STuEB Soroti Dampak PLTU Teluk Sepang, Pendangkalan Pulau Baai Dinilai Rugikan Ekonomi Bengkulu
Jembatan Perintis Garuda Segera Difungsikan, Permudah Akses Pendidikan dan Layanan Kesehatan Warga
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:33 WIB

Bank Bengkulu Perbarui Tampilan Saldo Digital, Fokus Tingkatkan Kenyamanan Nasabah

Kamis, 9 Juli 2026 - 21:08 WIB

Saksi Ahli dari Terdakwa, Benarkan Prosedur Audit Sebelum Lapor Polisi

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:40 WIB

Bengkulu Terancam Kehilangan 400 Hektare Mangrove, GPA Gendong Adventure Minta Aksi Cepat

Kamis, 9 Juli 2026 - 18:43 WIB

Saksi Ahli Terdakwa Tegaskan Fraud Bisa Diproses Hukum Meski Kerugian Kecil

Kamis, 25 Juni 2026 - 22:01 WIB

KH ES Mubarok Ajak Warga Bengkulu Tengah Bangun Daerah dengan Iman dan Kebersamaan

Berita Terbaru