Pontensi Tsk Baru Menyusul, Dugaan Korupsi Perumda Tirta Hidayah Tidak Berhenti ditiga Tsk

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 19 Januari 2026 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NARASIDEMOKRASI – Kasus dugaan korupsi di Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu belum sepenuhnya tuntas. Justru, penyidikan yang dilakukan Subdit Tipidkor Polda Bengkulu kini memasuki fase lanjutan yang oleh penyidik disebut sebagai “jilid dua”. Pada tahap ini, polisi membuka peluang adanya tersangka baru dari luar kluster direksi.

Kasus ini bermula dari dugaan praktik suap dan gratifikasi dalam proses penerimaan Pegawai Harian Lepas (PHL). Sebanyak 117 orang PHL diduga dimintai sejumlah uang agar dapat diterbitkan Surat Perintah Tugas dan diangkat secara resmi oleh direksi Perumda Tirta Hidayah.

Hasil penyelidikan sementara mencatat, total uang gratifikasi yang terkumpul mencapai Rp 9,5 miliar. Dari angka tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp 5,5 miliar. Nilai fantastis inilah yang membuat penyidik meyakini keterlibatan lebih dari sekadar tiga orang tersangka.

Baca Juga :  Modus Tangki Ganda dan Puluhan Barcode, Cara WF Menguras Bio Solar Subsidi di SPBU BS

Dirreskrimsus Polda Bengkulu, Kombespol. Aris Tri Yunarko melalui Kasubdit Tipidkor, Kompol. Muhammad Syahir Fuad Rangkuti menegaskan bahwa penyidik kini fokus menelusuri aliran uang dan siapa saja yang ikut menikmati hasil kejahatan tersebut.

“Penyidik menemukan adanya indikasi peran serta pihak lain, kita akan dalami peran mereka masing masing. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang menyusul menjadi tersangka. Semua tergantung hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti,” ujar Syahir Fuad.

Baca Juga :  Surat Kedua Rakyat Sumatera ke Prabowo: PLTU Batubara Disebut Kejahatan Lingkungan

Menurutnya, pola penerimaan PHL ini diduga melibatkan perantara atau pihak yang berperan sebagai penghubung antara calon PHL dengan pejabat internal Perumda Tirta Hidayah. Peran tersebut dinilai krusial dalam melancarkan praktik suap yang berlangsung bertahun-tahun.

Penyidik saat ini sedang mencocokkan keterangan saksi dengan dokumen dan aliran dana. Pemeriksaan lanjutan dijadwalkan dilakukan pada pekan ini untuk memperkuat konstruksi perkara.

Sementara itu, tiga tersangka utama telah menjalani proses hukum lanjutan. Berkas perkara mereka telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Persidangan akan digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu dalam waktu dekat.

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Bank Bengkulu Perbarui Tampilan Saldo Digital, Fokus Tingkatkan Kenyamanan Nasabah
Saksi Ahli dari Terdakwa, Benarkan Prosedur Audit Sebelum Lapor Polisi
Bengkulu Terancam Kehilangan 400 Hektare Mangrove, GPA Gendong Adventure Minta Aksi Cepat
Saksi Ahli Terdakwa Tegaskan Fraud Bisa Diproses Hukum Meski Kerugian Kecil
Akitvitas Tambang Batu Bara Ilegal Akibatkan Pencemaran dan Abrasi
KH ES Mubarok Ajak Warga Bengkulu Tengah Bangun Daerah dengan Iman dan Kebersamaan
Dari Jawa Barat ke Bengkulu Tengah, KH ES Mubarok Siap Sebarkan Pesan Persatuan dan Kebersamaan
Koalisi STuEB Soroti Dampak PLTU Teluk Sepang, Pendangkalan Pulau Baai Dinilai Rugikan Ekonomi Bengkulu
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:33 WIB

Bank Bengkulu Perbarui Tampilan Saldo Digital, Fokus Tingkatkan Kenyamanan Nasabah

Kamis, 9 Juli 2026 - 21:08 WIB

Saksi Ahli dari Terdakwa, Benarkan Prosedur Audit Sebelum Lapor Polisi

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:40 WIB

Bengkulu Terancam Kehilangan 400 Hektare Mangrove, GPA Gendong Adventure Minta Aksi Cepat

Kamis, 9 Juli 2026 - 18:43 WIB

Saksi Ahli Terdakwa Tegaskan Fraud Bisa Diproses Hukum Meski Kerugian Kecil

Kamis, 25 Juni 2026 - 22:01 WIB

KH ES Mubarok Ajak Warga Bengkulu Tengah Bangun Daerah dengan Iman dan Kebersamaan

Berita Terbaru