Modus Tangki Ganda dan Puluhan Barcode, Cara WF Menguras Bio Solar Subsidi di SPBU BS

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 29 Januari 2026 - 21:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi mengungkap modus tersangka penimbunan Bio Solar di Bengkulu Selatan dengan menggunakan tangki ganda dan puluhan barcode. Pelaku terancam hukuman enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar.

Polisi mengungkap modus tersangka penimbunan Bio Solar di Bengkulu Selatan dengan menggunakan tangki ganda dan puluhan barcode. Pelaku terancam hukuman enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar.

NARASIDEMOKRASI – Kasus penyalahgunaan BBM subsidi jenis Bio Solar yang diungkap Polda Bengkulu membuka fakta baru tentang modus yang digunakan pelaku. Seorang warga Kota Manna, Bengkulu Selatan, berinisial WF, diketahui memodifikasi kendaraan dan menggunakan puluhan barcode untuk mengumpulkan Bio Solar dalam jumlah besar.

Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu Kompol Mirza Gunawan menjelaskan bahwa tersangka menggunakan kendaraan dengan tangki bahan bakar ganda atau tangki yang telah dimodifikasi. Dengan cara ini, kapasitas penampungan BBM menjadi jauh lebih besar dari standar pabrik.

“Pelaku melakukan pengisian Bio Solar sebanyak empat kali dalam sehari di SPBU yang sama. Ia menggunakan kendaraan dengan tangki modifikasi dan puluhan barcode,” kata Mirza.

Tidak hanya satu kendaraan, tersangka juga menggunakan beberapa mobil untuk memperlancar aksinya. Polisi menyita tiga kendaraan yang digunakan untuk mengangkut dan menampung BBM subsidi.

Baca Juga :  Beras Mahal di Bengkulu, Ongkos Distribusi dari Lampung Jadi Biang Kerok

Selain kendaraan, polisi juga mengamankan sekitar 44 barcode yang dipakai tersangka untuk melakukan pengisian berulang-ulang seolah-olah berasal dari kendaraan berbeda. Modus ini dilakukan agar sistem SPBU tidak langsung mendeteksi pengisian yang melebihi batas wajar.

Dari hasil penyelidikan, tersangka telah menjalankan kegiatan ini sejak tahun 2023. Awalnya dilakukan dalam jumlah kecil, namun karena kebutuhan dan keuntungan semakin besar, tersangka mulai menimbun Bio Solar dalam jumlah banyak.

“Bio Solar subsidi ini ditampung dan kemudian dijual kembali. Padahal BBM subsidi seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak,” ujar Mirza.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sekitar 2.400 liter Bio Solar sebagai barang bukti. Penimbunan tersebut dinilai telah mengganggu distribusi BBM di wilayah Kota Manna dan sekitarnya.

Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Aris Tri Yunarko menegaskan bahwa praktik semacam ini akan ditindak tegas karena merugikan negara dan masyarakat.

Baca Juga :  Saksi Ahli Terdakwa Tegaskan Fraud Bisa Diproses Hukum Meski Kerugian Kecil

Tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya tidak ringan, yakni pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Polda Bengkulu juga akan memperluas penyelidikan untuk memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya jaringan atau pembeli tetap BBM hasil penimbunan tersebut.

Polisi mengingatkan bahwa penyalahgunaan BBM subsidi bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga menyangkut keadilan sosial. Ketika BBM ditimbun oleh segelintir orang, masyarakat luas harus menanggung dampaknya berupa antrean panjang dan kelangkaan.

Dengan pengungkapan kasus ini, aparat berharap dapat memberi efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak mencoba melakukan praktik serupa.

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Bank Bengkulu Perbarui Tampilan Saldo Digital, Fokus Tingkatkan Kenyamanan Nasabah
Saksi Ahli dari Terdakwa, Benarkan Prosedur Audit Sebelum Lapor Polisi
Bengkulu Terancam Kehilangan 400 Hektare Mangrove, GPA Gendong Adventure Minta Aksi Cepat
Saksi Ahli Terdakwa Tegaskan Fraud Bisa Diproses Hukum Meski Kerugian Kecil
Akitvitas Tambang Batu Bara Ilegal Akibatkan Pencemaran dan Abrasi
KH ES Mubarok Ajak Warga Bengkulu Tengah Bangun Daerah dengan Iman dan Kebersamaan
Dari Jawa Barat ke Bengkulu Tengah, KH ES Mubarok Siap Sebarkan Pesan Persatuan dan Kebersamaan
Koalisi STuEB Soroti Dampak PLTU Teluk Sepang, Pendangkalan Pulau Baai Dinilai Rugikan Ekonomi Bengkulu
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:33 WIB

Bank Bengkulu Perbarui Tampilan Saldo Digital, Fokus Tingkatkan Kenyamanan Nasabah

Kamis, 9 Juli 2026 - 21:08 WIB

Saksi Ahli dari Terdakwa, Benarkan Prosedur Audit Sebelum Lapor Polisi

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:40 WIB

Bengkulu Terancam Kehilangan 400 Hektare Mangrove, GPA Gendong Adventure Minta Aksi Cepat

Kamis, 9 Juli 2026 - 18:43 WIB

Saksi Ahli Terdakwa Tegaskan Fraud Bisa Diproses Hukum Meski Kerugian Kecil

Kamis, 25 Juni 2026 - 22:01 WIB

KH ES Mubarok Ajak Warga Bengkulu Tengah Bangun Daerah dengan Iman dan Kebersamaan

Berita Terbaru