BENGUKULU – Pengadilan Negeri (PN) Mukomuko akhirnya menerima pembayaran yang diserahkan sejumlah petani dalam bentuk uang dan hasil bumi, Jumat, 14 Agustus 2026. Penyerahan ini dilakukan setelah sehari sebelumnya pembayaran tersebut belum diterima pengadilan karena dinilai berada di luar mekanisme.
Sekitar 12 petani mendatangi PN Mukomuko untuk menyerahkan pembayaran tersebut. Prosesi serah terima turut dihadiri Wakil Ketua PN Mukomuko, Rakhmad Fajeri.
Jumlah petani yang datang pada hari kedua lebih sedikit dibandingkan sehari sebelumnya. Pada hari pertama, perwakilan petani datang bersama mahasiswa dan sejumlah organisasi kepemudaan. Menurut Aliansi Bela Petani, berkurangnya jumlah peserta disebabkan jarak serta informasi mengenai penerimaan pembayaran yang baru mereka terima pada malam hari.
Penerimaan uang dan hasil bumi tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara. Dokumen itu mencatat secara rinci jumlah uang dan jenis hasil bumi yang diserahkan petani.
Dalam berita acara tersebut, PN Mukomuko juga menyatakan pembayaran itu akan ditawarkan kepada pemohon eksekusi, yakni PT Daria Dharma Pratama (DDP).
Menurut pihak pengadilan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemenuhan isi putusan terhadap tiga petani, yakni Harapandi, Ibnu Amin, dan Rasuli.
Wakil Ketua PN Mukomuko, Rakhmad Fajeri, menyatakan pembayaran yang telah diterima akan ditawarkan kepada PT DDP selaku pemohon eksekusi.
Bagi Harapandi, penerimaan tersebut menjadi kabar menggembirakan setelah upaya serupa sehari sebelumnya belum membuahkan hasil.
Harapandi, yang juga menjadi juru bicara petani sekaligus salah satu termohon, mengatakan pembayaran itu bukan hanya berasal dari tiga petani yang menjadi pihak dalam perkara.
Menurut dia, uang dan hasil bumi tersebut dikumpulkan secara tanggung renteng sebagai bentuk solidaritas dari berbagai kelompok petani dan elemen masyarakat di Bengkulu.
“Sekali lagi perlu ditegaskan bahwa pembayaran ini dilakukan secara tanggung renteng oleh petani yang berasal dari Petani Maju Bersama, Petani Air Palik, Petani Batik Nau, Petani Dusun Pulau, organisasi kepemudaan, mahasiswa, serta organisasi masyarakat yang tersebar di Provinsi Bengkulu,” kata Harapandi.
Ia menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang ikut mengumpulkan pembayaran tersebut.
“Saya secara pribadi mengucapkan terima kasih kepada semua yang telah menjadi bagian perjuangan ini,” ujarnya.
Aliansi Bela Petani menyebut penerimaan pada Jumat itu terjadi setelah sehari sebelumnya pembayaran belum diterima oleh pihak pengadilan dengan alasan mekanisme.
Sejumlah mahasiswa juga hadir mendampingi petani pada hari kedua. Salah satunya Budi Franata.
Budi mengatakan keterlibatan mahasiswa merupakan bentuk solidaritas terhadap persoalan yang dihadapi petani. Menurut dia, mahasiswa memiliki tanggung jawab sosial untuk ikut menyuarakan persoalan yang menyangkut kehidupan masyarakat.
“Sebagai elemen rakyat yang berasal dari rahim petani, tindakan ini merupakan kewajiban kami. Mahasiswa adalah garda terdepan yang bertugas menjawab setiap ketidakadilan yang ada di depan mata,” kata Budi.
Ia menilai keterlibatan mahasiswa dalam persoalan yang menimpa petani Tanjung Sakti masih perlu diperkuat. Budi mengajak mahasiswa lebih peka terhadap persoalan agraria dan kehidupan petani.
Ia juga menyoroti penguasaan sumber-sumber penghidupan masyarakat oleh korporasi. Menurut Budi, persoalan semacam itu perlu mendapat perhatian lebih luas dari kalangan mahasiswa dan masyarakat.
Dengan diterimanya pembayaran tersebut, proses selanjutnya berada pada tahap penawaran oleh PN Mukomuko kepada PT DDP sebagai pemohon eksekusi.
Penerimaan uang dan hasil bumi oleh pengadilan menjadi babak baru dalam upaya Harapandi, Ibnu Amin, dan Rasuli memenuhi isi putusan melalui dukungan yang dihimpun secara gotong royong dari petani dan sejumlah elemen masyarakat di Bengkulu.









