BENGKULUBAROMETER – Ancaman eksekusi terhadap rumah tiga petani Tanjung Sakti, Kabupaten Mukomuko, memicu aksi solidaritas di Bengkulu. Sejumlah mahasiswa, organisasi kepemudaan, aktivis lingkungan, pedagang kaki lima, dan kelompok petani turun ke jalan untuk menyuarakan penolakan terhadap putusan pengadilan dalam perkara antara petani dan PT Daria Dharma Pratama (PT DDP).
Aksi yang digelar pada Rabu, 12 Agustus 2026, itu merupakan bagian dari gerakan solidaritas petani dari sejumlah wilayah, termasuk Ipuh, Palik, dan Batik. Massa yang tergabung dalam Aliansi Bela Petani menggalang dukungan bagi Harapandi, Rasuli, dan Ibnu Amin, tiga petani yang menjadi pihak tergugat dalam perkara tersebut.
Menurut keterangan massa aksi, putusan pengadilan mewajibkan ketiga petani menanggung tuntutan sekitar Rp3 miliar. Mereka menyebut rumah ketiga petani terancam menjadi objek eksekusi yang direncanakan berlangsung pada 13 Agustus 2026.
“Putusan ini telah mencederai perasaan petani,” kata Suarli Sarim, salah seorang perwakilan massa aksi.
Koordinator lapangan aksi, Rega, mengatakan gerakan solidaritas tersebut melibatkan berbagai kelompok. Di antaranya mahasiswa Universitas Bengkulu dan Universitas Prof. Dr. Hazairin, SH (UNIHAZ), GMNI, HMI, WALHI, Kanopi Hijau Indonesia, serta pedagang kaki lima.
“Kita semua sedang bersolidaritas untuk membebaskan petani Tanjung Sakti dari tuntutan Rp3 miliar tersebut, karena kita semua lahir dari rahim petani,” ujar Rega.
Berdasarkan keterangan Aliansi Bela Petani, persoalan bermula ketika sejumlah petani Tanjung Sakti mendatangi PT DDP untuk menanyakan status lahan di kawasan Air Sule. Saat itu, menurut versi petani, lahan tersebut dipenuhi semak dan dinilai tidak terawat.
Aliansi menyebut pihak perusahaan ketika itu menyatakan belum memiliki Hak Guna Usaha atau HGU atas lahan tersebut. Berbekal keterangan itu, lebih dari 50 petani kemudian membersihkan lahan dan mendirikan pondok sebagai tempat beristirahat.
Namun setelah lahan dibersihkan, menurut keterangan petani, muncul perselisihan dengan perusahaan. Para petani mengklaim mereka diminta meninggalkan lokasi dan pondok yang mereka bangun dibakar.
Perselisihan kemudian bergulir ke pengadilan setelah PT DDP menggugat tiga petani, yakni Harapandi, Rasuli, dan Ibnu Amin. Dalam siaran pers Aliansi Bela Petani disebutkan perusahaan sebelumnya mendalilkan kerugian lebih dari Rp7 miliar.
Perkara tersebut berlanjut dari pengadilan tingkat pertama hingga banding dan kasasi. Putusan pengadilan disebut memenangkan gugatan terhadap ketiga petani. Aliansi menyatakan proses eksekusi kemudian dijadwalkan pada 13 Agustus 2026 dan, berdasarkan dokumen gugatan yang mereka rujuk, berpotensi menyasar rumah milik ketiganya.
“Kami kecewa dengan putusan pengadilan, baik pada tingkat pertama, banding maupun kasasi,” kata Fajar, Presiden BEM UNIHAZ yang turut mengikuti aksi.
Di Ipuh, Harapandi turut mengikuti gerakan solidaritas sesama petani. Ia mengaku khawatir kehilangan tempat tinggal apabila eksekusi terhadap rumahnya benar-benar dilakukan.
“Jika nanti rumah saya disita, saya tidak tahu akan tinggal di mana. Begitu juga dengan kedua teman saya,” kata Harapandi.
Ia mengatakan dirinya bersama sekitar 50 petani lain awalnya berusaha mencari lahan yang dapat dikelola untuk memperbaiki kehidupan keluarga. Menurut dia, petani terlebih dahulu berupaya mencari kejelasan mengenai status lahan Air Sule sebelum membersihkannya.
Harapandi menilai perkara tersebut memperlihatkan sulitnya petani memperoleh ruang untuk mempertahankan sumber penghidupan.
Doni Wijaya, peserta aksi lainnya, meminta negara memberikan perlindungan yang adil terhadap masyarakat yang menggantungkan hidup dari tanah. Menurut dia, pengelolaan sumber daya alam semestinya memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat.
Ketua Kanopi Hijau Indonesia, Ali Akbar, juga menilai perkara tiga petani Tanjung Sakti tidak semata menyangkut tiga individu. Ia khawatir konflik agraria yang tidak diselesaikan secara adil akan semakin mempersempit ruang hidup petani.
Menurut Ali, kondisi semacam itu berpotensi menggeser petani yang semula mengolah tanah secara mandiri menjadi buruh tani.
Aksi solidaritas tersebut menjadi cara kelompok petani dan masyarakat sipil menyampaikan keberatan mereka terhadap putusan yang akan dieksekusi.
“Mereka berharap penyelesaian konflik agraria tidak hanya bertumpu pada pertarungan dokumen dan proses hukum, tetapi juga mempertimbangkan keberlangsungan hidup petani beserta keluarganya,” ujar Ali
Sementara itu, berbagai tudingan dan kronologi mengenai status lahan, tindakan perusahaan, serta konflik di Air Sule dalam aksi tersebut merupakan keterangan dari pihak petani dan Aliansi Bela Petani. PT DDP perlu mendapatkan ruang untuk memberikan penjelasan atau tanggapan agar pemberitaan mengenai sengketa ini tetap berimbang.









