NARASIDEMOKRASI – Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang lanjutan kasus korupsi tambang batu bara yang menyeret Beby Hussy dan terdakwa lainya. Di ruang sidang PN Tipikor Bengkulu, Senin 19 Januari 2026, saksi mengungkap adanya perubahan nilai kualitas batu bara yang diduga sengaja dilakukan untuk mengurangi kewajiban pembayaran royalti ke negara.
Saksi Ideran, analis kualitas batu bara PT Sucofindo Bengkulu, mengaku mendapat perintah dari atasannya, Imam Sumantri, untuk merevisi nilai Gross As Received (GAR) batu bara milik PT Ratu Samban Mining dan PT Inti Bara Perdana. Nilai GAR menjadi penentu harga jual dan besaran royalti yang harus dibayarkan ke negara.
“Ada arahan untuk diubah dan direvisi,” kata Ideran di hadapan majelis hakim.
Namun saat ditanya bagaimana cara perubahan dilakukan, Ideran tak mampu menjelaskan secara teknis. Jawaban berputar-putar itu membuat majelis hakim naik nada bicara. Situasi makin panas ketika jaksa mengungkap bahwa Ideran menerima uang Rp 35 juta dari atasannya.
Tak hanya Ideran. Saksi lain, Dewi, juga mengaku menerima uang lembur setiap kali bekerja di luar jam kantor. Meski nilainya relatif kecil, jaksa menilai hal tersebut mengindikasikan praktik tidak sehat dalam proses verifikasi kualitas batu bara.
Dalam sidang terungkap, izin tambang yang seharusnya ditolak melalui sistem e-RKAB, justru tetap diterbitkan. Fakta ini diperkuat keterangan saksi Riko dari Inspektur Tambang ESDM Provinsi Bengkulu.
Riko menjelaskan, dokumen RKAB milik PT RSM dievaluasi hingga tiga kali karena banyak kejanggalan, terutama pada aspek lingkungan. Dalam satu dokumen disebutkan rencana reklamasi satu hektare, namun pada dokumen lain tertulis nol.
Yang lebih mengejutkan, Riko mengaku pernah dihubungi Nazirin, Inspektur Tambang Kementerian ESDM, untuk membantu pengerjaan dokumen tersebut. Ia bahkan menerima Rp20 juta, yang kemudian diklaim telah dikembalikan.
Jaksa Penuntut Umum Muib menegaskan, manipulasi kualitas batu bara bukan perkara sepele. Dampaknya langsung merugikan keuangan negara.
“Semakin rendah kualitas yang dilaporkan, semakin kecil royalti yang masuk ke kas negara,” tegasnya.
Secara terpisah, Kuasa Hukum Terdakwa Beby Hussy, Yakup Putra Hasibuan menyampaikan, sesuai dengan fakta persidangan, tidak ditemukan perintah dari kliennya maupun Saskya terkait penurunan atau manipulasi nilai GAR.
“Jadi sudah jelas tidak ada perintah dari Pak Beby maupun Sakya, untuk memanipulasi data kualitas batu bara,” tutup Yakup.
Penulis : Windi Junius
Editor : Redaksi









