Manipulasi Batu Bara Terbongkar: Saksi Ungkap Perubahan Nilai Kalori Demi Pangkas Royalti Negara

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 19 Januari 2026 - 20:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saksi di PN Tipikor Bengkulu ungkap perubahan nilai batu bara untuk menekan royalti. Jaksa sebut negara dirugikan besar.

Saksi di PN Tipikor Bengkulu ungkap perubahan nilai batu bara untuk menekan royalti. Jaksa sebut negara dirugikan besar.

NARASIDEMOKRASI – Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang lanjutan kasus korupsi tambang batu bara yang menyeret Beby Hussy dan terdakwa lainya. Di ruang sidang PN Tipikor Bengkulu, Senin 19 Januari 2026, saksi mengungkap adanya perubahan nilai kualitas batu bara yang diduga sengaja dilakukan untuk mengurangi kewajiban pembayaran royalti ke negara.

Saksi Ideran, analis kualitas batu bara PT Sucofindo Bengkulu, mengaku mendapat perintah dari atasannya, Imam Sumantri, untuk merevisi nilai Gross As Received (GAR) batu bara milik PT Ratu Samban Mining dan PT Inti Bara Perdana. Nilai GAR menjadi penentu harga jual dan besaran royalti yang harus dibayarkan ke negara.

“Ada arahan untuk diubah dan direvisi,” kata Ideran di hadapan majelis hakim.

Namun saat ditanya bagaimana cara perubahan dilakukan, Ideran tak mampu menjelaskan secara teknis. Jawaban berputar-putar itu membuat majelis hakim naik nada bicara. Situasi makin panas ketika jaksa mengungkap bahwa Ideran menerima uang Rp 35 juta dari atasannya.

Baca Juga :  Aksi Hari Bumi 2026, Massa Bentangkan Spanduk di Sungai Lemau dan Desak Negara Hentikan Pembiaran

Tak hanya Ideran. Saksi lain, Dewi, juga mengaku menerima uang lembur setiap kali bekerja di luar jam kantor. Meski nilainya relatif kecil, jaksa menilai hal tersebut mengindikasikan praktik tidak sehat dalam proses verifikasi kualitas batu bara.

Dalam sidang terungkap, izin tambang yang seharusnya ditolak melalui sistem e-RKAB, justru tetap diterbitkan. Fakta ini diperkuat keterangan saksi Riko dari Inspektur Tambang ESDM Provinsi Bengkulu.

Riko menjelaskan, dokumen RKAB milik PT RSM dievaluasi hingga tiga kali karena banyak kejanggalan, terutama pada aspek lingkungan. Dalam satu dokumen disebutkan rencana reklamasi satu hektare, namun pada dokumen lain tertulis nol.

Baca Juga :  Negosiasi Berimbang, PT Sandabi Indah Lestari Pastikan Kesejahteraan Karyawan dan Keberlanjutan Usaha

Yang lebih mengejutkan, Riko mengaku pernah dihubungi Nazirin, Inspektur Tambang Kementerian ESDM, untuk membantu pengerjaan dokumen tersebut. Ia bahkan menerima Rp20 juta, yang kemudian diklaim telah dikembalikan.

Jaksa Penuntut Umum Muib menegaskan, manipulasi kualitas batu bara bukan perkara sepele. Dampaknya langsung merugikan keuangan negara.

“Semakin rendah kualitas yang dilaporkan, semakin kecil royalti yang masuk ke kas negara,” tegasnya.

Secara terpisah, Kuasa Hukum Terdakwa Beby Hussy, Yakup Putra Hasibuan menyampaikan, sesuai dengan fakta persidangan, tidak ditemukan perintah dari kliennya maupun Saskya terkait penurunan atau manipulasi nilai GAR.

“Jadi sudah jelas tidak ada perintah dari Pak Beby maupun Sakya, untuk memanipulasi data kualitas batu bara,” tutup Yakup.

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Pelindo Benahi Jalan Pelabuhan Bengkulu, Jalur Logistik Diperkuat
Alur Pulau Baai Kini Dilalui Kapal Pengangkut Ribuan Ton BBM
Gajah Sumatera di Bentang Seblat di Ujung Kepunahan Lokal
PN Mukomuko Akhirnya Terima Pembayaran Petani dalam Bentuk Hasil Bumi
Rumah Tiga Petani Tanjung Sakti Terancam Disita, Aliansi Bela Petani Turun ke Jalan
Bank Bengkulu Perbarui Tampilan Saldo Digital, Fokus Tingkatkan Kenyamanan Nasabah
Saksi Ahli dari Terdakwa, Benarkan Prosedur Audit Sebelum Lapor Polisi
Bengkulu Terancam Kehilangan 400 Hektare Mangrove, GPA Gendong Adventure Minta Aksi Cepat
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 19:55 WIB

Pelindo Benahi Jalan Pelabuhan Bengkulu, Jalur Logistik Diperkuat

Rabu, 26 Agustus 2026 - 11:30 WIB

Alur Pulau Baai Kini Dilalui Kapal Pengangkut Ribuan Ton BBM

Senin, 17 Agustus 2026 - 15:23 WIB

Gajah Sumatera di Bentang Seblat di Ujung Kepunahan Lokal

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:00 WIB

PN Mukomuko Akhirnya Terima Pembayaran Petani dalam Bentuk Hasil Bumi

Rabu, 12 Agustus 2026 - 21:39 WIB

Rumah Tiga Petani Tanjung Sakti Terancam Disita, Aliansi Bela Petani Turun ke Jalan

Berita Terbaru

Bengkulu

Alur Pulau Baai Kini Dilalui Kapal Pengangkut Ribuan Ton BBM

Rabu, 26 Agu 2026 - 11:30 WIB

Bengkulu

Gajah Sumatera di Bentang Seblat di Ujung Kepunahan Lokal

Senin, 17 Agu 2026 - 15:23 WIB