Kuasa Hukum Bantah Rugikan Negara, Klaim Royalti PT RSM Justru Lebih Bayar Rp 400 Juta

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 26 Januari 2026 - 18:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum terdakwa kasus tambang PT RSM menyebut tidak ada kerugian negara karena royalti justru kelebihan bayar Rp 400 juta.

Kuasa hukum terdakwa kasus tambang PT RSM menyebut tidak ada kerugian negara karena royalti justru kelebihan bayar Rp 400 juta.

NARASIDEMOKRASI – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pertambangan PT Ratu Samban Mining (RSM) di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Senin 26 Januari 2026, juga diwarnai pernyataan tegas dari tim kuasa hukum terdakwa.

Kuasa hukum Beby Husy dan Sakya, Rivai Kusumanegara, SH, MH, menegaskan bahwa perkara yang menjerat kliennya tidak bisa disederhanakan sebagai tindak pidana korupsi yang merugikan negara. Menurutnya, ada pemahaman yang keliru dalam memaknai kewajiban dan kewenangan antara kontraktor dan pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP).

“Tidak bisa dicampuradukkan mana kewajiban dan kewenangan kontraktor dan mana kewenangan pemilik IUP,” tegas Rivai kepada wartawan usai persidangan.

Rivai menjelaskan, dalam perkara tersebut kliennya telah memenuhi kewajiban pembayaran royalti kepada negara. Bahkan, berdasarkan perhitungan yang dilakukan, terdapat kelebihan pembayaran royalti lebih dari Rp 400 juta yang hingga kini belum dikembalikan oleh negara.

Dari tiga kali transaksi jual beli batu bara yang menjadi sorotan jaksa, Rivai mengakui hanya pada transaksi ketiga terdapat kekurangan pembayaran royalti sebesar sekitar Rp 135 juta. Namun, kekurangan tersebut seharusnya bisa langsung ditutupi dengan kelebihan bayar royalti yang telah dilakukan sebelumnya.

Baca Juga :  Disiplin dan Semangat Personel Warnai Latihan Bela Diri Polda Bengkulu

“Negara tidak dirugikan. Sudah dihitung, masih ada kelebihan bayar royalti Rp 400 juta lebih dan itu belum dikembalikan sampai hari ini,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa perbedaan nilai royalti muncul akibat perbedaan kualitas batu bara yang diukur melalui Gross As Received (GAR). Dalam praktik pertambangan, perbedaan GAR bisa memengaruhi besaran royalti, namun nilainya tidak signifikan.

“Perbedaan GAR di tiga transaksi itu wajar. Transaksi ketiga hanya perlu tambahan bayar sekitar Rp 130 jutaan,” jelasnya.

Rivai menilai perkara ini lebih tepat disebut sebagai persoalan administrasi, bukan tindak pidana korupsi. Menurutnya, jika negara tidak mengalami kerugian, maka unsur utama tindak pidana korupsi tidak terpenuhi.

Baca Juga :  Dana Hibah PT Bio Nusantara Teknologi untuk Masjid Agung Bengkulu Tengah Disalurkan Lewat APBD

Ia juga mengingatkan agar penegakan hukum di sektor pertambangan dilakukan secara proporsional dan adil, agar tidak menimbulkan ketakutan bagi pelaku usaha yang sebenarnya sudah beritikad baik memenuhi kewajiban kepada negara.

Sementara itu, dalam persidangan terungkap pula keterangan saksi Helni Novita yang menyatakan bahwa pembayaran royalti merupakan syarat mutlak sebelum transaksi jual beli batu bara dilakukan.

“Bayar royalti dulu baru bisa proses jual beli batu bara,” kata Helni di hadapan majelis hakim.

Keterangan tersebut, menurut Rivai, semakin memperkuat bahwa kliennya tidak berniat menghindari kewajiban negara. Ia berharap majelis hakim dapat melihat perkara ini secara utuh dan objektif berdasarkan fakta persidangan.

Sidang kasus ini akan terus berlanjut dengan pemeriksaan saksi lainnya dan diharapkan dapat mengungkap secara terang duduk perkara yang sebenarnya.

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Kodim 0408 Bengkulu Selatan Raih Juara, Perlombaan Seni Korem 041/Gamas Berlangsung Meriah
Jejak Kepemimpinan Mardiyono di Bengkulu, Dari Menjaga Kamtibmas hingga Menebar Kepedulian Sosial
PHRI Bengkulu Buka Kesempatan Pemimpin Baru, Dorong Organisasi Lebih Profesional dan Solid
Gotong Royong Jadi Kekuatan Baru Bengkulu, Korem 041/Gamas dan Pemprov Satukan Langkah Bangun Daerah
Prestasi Karate Bukti Prajurit Korem 041/Gamas Unggul di Tugas dan Olahraga
Gotong Royong Warga dan TNI Bangun Jembatan Garuda, Bukti Masyarakat Bisa Bergerak Saat Negara Hadir
Kepala Sekolah Optimistis Jumlah Murid Bertambah Setelah Jembatan Garuda Permudah Akses Pendidikan
Jembatan Gantung Perintis Kualalangi Jadi Harapan Baru Penggerak Ekonomi Warga
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:07 WIB

Kodim 0408 Bengkulu Selatan Raih Juara, Perlombaan Seni Korem 041/Gamas Berlangsung Meriah

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:54 WIB

Jejak Kepemimpinan Mardiyono di Bengkulu, Dari Menjaga Kamtibmas hingga Menebar Kepedulian Sosial

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:57 WIB

PHRI Bengkulu Buka Kesempatan Pemimpin Baru, Dorong Organisasi Lebih Profesional dan Solid

Selasa, 2 Juni 2026 - 12:49 WIB

Gotong Royong Jadi Kekuatan Baru Bengkulu, Korem 041/Gamas dan Pemprov Satukan Langkah Bangun Daerah

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:36 WIB

Gotong Royong Warga dan TNI Bangun Jembatan Garuda, Bukti Masyarakat Bisa Bergerak Saat Negara Hadir

Berita Terbaru