Kuasa Hukum Bantah Rugikan Negara, Klaim Royalti PT RSM Justru Lebih Bayar Rp 400 Juta

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 26 Januari 2026 - 18:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum terdakwa kasus tambang PT RSM menyebut tidak ada kerugian negara karena royalti justru kelebihan bayar Rp 400 juta.

Kuasa hukum terdakwa kasus tambang PT RSM menyebut tidak ada kerugian negara karena royalti justru kelebihan bayar Rp 400 juta.

NARASIDEMOKRASI – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pertambangan PT Ratu Samban Mining (RSM) di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Senin 26 Januari 2026, juga diwarnai pernyataan tegas dari tim kuasa hukum terdakwa.

Kuasa hukum Beby Husy dan Sakya, Rivai Kusumanegara, SH, MH, menegaskan bahwa perkara yang menjerat kliennya tidak bisa disederhanakan sebagai tindak pidana korupsi yang merugikan negara. Menurutnya, ada pemahaman yang keliru dalam memaknai kewajiban dan kewenangan antara kontraktor dan pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP).

“Tidak bisa dicampuradukkan mana kewajiban dan kewenangan kontraktor dan mana kewenangan pemilik IUP,” tegas Rivai kepada wartawan usai persidangan.

Rivai menjelaskan, dalam perkara tersebut kliennya telah memenuhi kewajiban pembayaran royalti kepada negara. Bahkan, berdasarkan perhitungan yang dilakukan, terdapat kelebihan pembayaran royalti lebih dari Rp 400 juta yang hingga kini belum dikembalikan oleh negara.

Dari tiga kali transaksi jual beli batu bara yang menjadi sorotan jaksa, Rivai mengakui hanya pada transaksi ketiga terdapat kekurangan pembayaran royalti sebesar sekitar Rp 135 juta. Namun, kekurangan tersebut seharusnya bisa langsung ditutupi dengan kelebihan bayar royalti yang telah dilakukan sebelumnya.

Baca Juga :  Banjir Lumpuhkan Akses di Lebong, Dandim Rejang Lebong Pastikan TNI Siaga 24 Jam untuk Warga

“Negara tidak dirugikan. Sudah dihitung, masih ada kelebihan bayar royalti Rp 400 juta lebih dan itu belum dikembalikan sampai hari ini,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa perbedaan nilai royalti muncul akibat perbedaan kualitas batu bara yang diukur melalui Gross As Received (GAR). Dalam praktik pertambangan, perbedaan GAR bisa memengaruhi besaran royalti, namun nilainya tidak signifikan.

“Perbedaan GAR di tiga transaksi itu wajar. Transaksi ketiga hanya perlu tambahan bayar sekitar Rp 130 jutaan,” jelasnya.

Rivai menilai perkara ini lebih tepat disebut sebagai persoalan administrasi, bukan tindak pidana korupsi. Menurutnya, jika negara tidak mengalami kerugian, maka unsur utama tindak pidana korupsi tidak terpenuhi.

Baca Juga :  Kerja Sama Warga Desa Pelajaran II Antar Kaur ke Papan Atas Lomba Jagung Bengkulu

Ia juga mengingatkan agar penegakan hukum di sektor pertambangan dilakukan secara proporsional dan adil, agar tidak menimbulkan ketakutan bagi pelaku usaha yang sebenarnya sudah beritikad baik memenuhi kewajiban kepada negara.

Sementara itu, dalam persidangan terungkap pula keterangan saksi Helni Novita yang menyatakan bahwa pembayaran royalti merupakan syarat mutlak sebelum transaksi jual beli batu bara dilakukan.

“Bayar royalti dulu baru bisa proses jual beli batu bara,” kata Helni di hadapan majelis hakim.

Keterangan tersebut, menurut Rivai, semakin memperkuat bahwa kliennya tidak berniat menghindari kewajiban negara. Ia berharap majelis hakim dapat melihat perkara ini secara utuh dan objektif berdasarkan fakta persidangan.

Sidang kasus ini akan terus berlanjut dengan pemeriksaan saksi lainnya dan diharapkan dapat mengungkap secara terang duduk perkara yang sebenarnya.

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Bank Bengkulu Perbarui Tampilan Saldo Digital, Fokus Tingkatkan Kenyamanan Nasabah
Saksi Ahli dari Terdakwa, Benarkan Prosedur Audit Sebelum Lapor Polisi
Bengkulu Terancam Kehilangan 400 Hektare Mangrove, GPA Gendong Adventure Minta Aksi Cepat
Saksi Ahli Terdakwa Tegaskan Fraud Bisa Diproses Hukum Meski Kerugian Kecil
Akitvitas Tambang Batu Bara Ilegal Akibatkan Pencemaran dan Abrasi
KH ES Mubarok Ajak Warga Bengkulu Tengah Bangun Daerah dengan Iman dan Kebersamaan
Dari Jawa Barat ke Bengkulu Tengah, KH ES Mubarok Siap Sebarkan Pesan Persatuan dan Kebersamaan
Koalisi STuEB Soroti Dampak PLTU Teluk Sepang, Pendangkalan Pulau Baai Dinilai Rugikan Ekonomi Bengkulu
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:33 WIB

Bank Bengkulu Perbarui Tampilan Saldo Digital, Fokus Tingkatkan Kenyamanan Nasabah

Kamis, 9 Juli 2026 - 21:08 WIB

Saksi Ahli dari Terdakwa, Benarkan Prosedur Audit Sebelum Lapor Polisi

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:40 WIB

Bengkulu Terancam Kehilangan 400 Hektare Mangrove, GPA Gendong Adventure Minta Aksi Cepat

Kamis, 9 Juli 2026 - 18:43 WIB

Saksi Ahli Terdakwa Tegaskan Fraud Bisa Diproses Hukum Meski Kerugian Kecil

Kamis, 25 Juni 2026 - 22:01 WIB

KH ES Mubarok Ajak Warga Bengkulu Tengah Bangun Daerah dengan Iman dan Kebersamaan

Berita Terbaru