Sumardi “Legowo” Tandatangani Agedan Paripurna PAW Ketua DPRD

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 6 Januari 2026 - 21:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Paripurna Pembukan masa sidang ke 1 Tahun sidang 2026. Voting Panas di Banmus DPRD Bengkulu, PAW Pimpinan Disepakati 2 Maret

Meta Deskripsi:
Rapat Banmus DPRD Provinsi Bengkulu berlangsung alot hingga voting untuk menetapkan jadwal paripurna PAW pimpinan pada 2 Maret 2026.

Paripurna Pembukan masa sidang ke 1 Tahun sidang 2026. Voting Panas di Banmus DPRD Bengkulu, PAW Pimpinan Disepakati 2 Maret Meta Deskripsi: Rapat Banmus DPRD Provinsi Bengkulu berlangsung alot hingga voting untuk menetapkan jadwal paripurna PAW pimpinan pada 2 Maret 2026.

NARASIDEMOKRASI – Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Bengkulu yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Sumardi, pada Senin, 5 Januari 2026, secara resmi menetapkan jadwal Masa Sidang ke-I Tahun Sidang 2026. Rapat tersebut dihadiri unsur pimpinan dan 15 anggota Banmus DPRD Provinsi Bengkulu.

Masa sidang ke-I yang berlangsung dari Januari hingga April 2026 memuat enam agenda penting. Salah satu agenda yang menjadi perhatian publik adalah penjadwalan rapat paripurna pada 2 Maret 2026 dengan agenda pengumuman Pergantian Antar Waktu (PAW) pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu.

Agenda tersebut ditandatangani langsung oleh Sumardi selaku Ketua DPRD Provinsi Bengkulu sekaligus Ketua Banmus. Sikap itu dinilai mencerminkan kedewasaan berpolitik dan komitmen terhadap keputusan kelembagaan, meskipun agenda paripurna tersebut berkaitan dengan usulan pergantian jabatan Ketua DPRD yang diamanatkan oleh partai pengusungnya.

Sebagai kader Partai Golkar, Sumardi tetap mengesahkan jadwal masa sidang ke-I Tahun Sidang 2026 sesuai mekanisme yang telah disepakati bersama. Keputusan tersebut menunjukkan bahwa Sumardi telah legowo atas keputusan PP Partai Golkar terkait usulan pergantian Ketua DPRD Provinsi Bengkulu sisa masa jabatan 2024–2029, dan dikabarkan Sumari juga akan mencabut gugatanya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat nomor perkara 1211/Pdt.Sus-Parpol/2025/PN Jkt.Brt. Dengan demikian proses PAW ini diharpkan berjalan sesuai aturan tanpa ada dinamika politik yang akan merugikan partai dan lembaga DPRD Provinsi Bengkulu.

Baca Juga :  Penimbunan Limbah PLTU di Dekat Sekolah dan Puskesmas Picu Kekhawatiran Warga Timur Indah

Setelah disepakati dalam rapat Banmus, keputusan penjadwalan masa sidang tersebut kemudian disahkan melalui rapat paripurna DPRD Provinsi Bengkulu pada Selasa, 6 Januari 2026. Penjadwalan paripurna pengumuman PAW itu merupakan tindak lanjut atas surat resmi dari DPP Partai Golkar terkait usulan pergantian Ketua DPRD Provinsi Bengkulu sisa masa jabatan 2024–2029

Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain, membenarkan bahwa agenda pengumuman PAW telah masuk secara resmi dalam jadwal masa sidang ke-I.

“Jadi memang sudah masuk dalam agenda persidangan ke-I tahun sidang 2026,” ujarnya usai paripurna pembukaan masa persidangan.

Menurut Teuku, penjadwalan itu menunjukkan bahwa DPRD Provinsi Bengkulu secara kelembagaan telah menindaklanjuti surat dari DPP Partai Golkar. Meski begitu, proses penetapannya tidak berjalan mulus.

Dalam rapat Banmus yang digelar sehari sebelumnya, pembahasan jadwal paripurna sempat berlangsung alot. Perbedaan pandangan antaranggotanya cukup tajam hingga akhirnya diputuskan melalui mekanisme voting.

Baca Juga :  Ratusan Warga Dari Dua Kabupaten Minta PT RAA Dihentikan

“Dari 19 anggota Banmus yang hadir, sebanyak 14 orang menyetujui paripurna pengumuman PAW ini dilaksanakan,” jelasnya.

Hasil voting itulah yang kemudian mengunci tanggal 2 Maret 2026 sebagai jadwal resmi paripurna pengumuman usulan pemberhentian pimpinan lama dan pengangkatan calon pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu.

Teuku menegaskan, setelah jadwal disepakati, seluruh tahapan tinggal menunggu pelaksanaan. Ia juga menyebut, proses selanjutnya sudah diatur jelas dalam ketentuan perundang-undangan.

Setelah paripurna pengumuman digelar, DPRD wajib menyampaikan usulan tersebut kepada Gubernur Bengkulu paling lambat tujuh hari kerja. Selanjutnya, gubernur meneruskan usulan itu ke Kementerian Dalam Negeri dalam waktu paling lambat tujuh hari kerja.

Jadal Masa Sidang ke 1 DPRD Provinsi Bengkulu

19 Januari: Pembahasan Evaluasi Mendagri (Perda Pajak & Retribusi).

9-13 Februari: Masa Reses (Penyerapan Aspirasi).

2 Maret: Paripurna LKPJ Gubernur 2025 & Pengumuman PAW Pimpinan.

3-23 Maret: Pembahasan LKPJ oleh Komisi-komisi.

27 Maret: Penyampaian Rekomendasi DPRD atas LKPJ

27 April: Penutupan Masa Persidangan Ke-I

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Kodim 0408 Bengkulu Selatan Raih Juara, Perlombaan Seni Korem 041/Gamas Berlangsung Meriah
Jejak Kepemimpinan Mardiyono di Bengkulu, Dari Menjaga Kamtibmas hingga Menebar Kepedulian Sosial
PHRI Bengkulu Buka Kesempatan Pemimpin Baru, Dorong Organisasi Lebih Profesional dan Solid
Gotong Royong Jadi Kekuatan Baru Bengkulu, Korem 041/Gamas dan Pemprov Satukan Langkah Bangun Daerah
Prestasi Karate Bukti Prajurit Korem 041/Gamas Unggul di Tugas dan Olahraga
Gotong Royong Warga dan TNI Bangun Jembatan Garuda, Bukti Masyarakat Bisa Bergerak Saat Negara Hadir
Kepala Sekolah Optimistis Jumlah Murid Bertambah Setelah Jembatan Garuda Permudah Akses Pendidikan
Jembatan Gantung Perintis Kualalangi Jadi Harapan Baru Penggerak Ekonomi Warga
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:07 WIB

Kodim 0408 Bengkulu Selatan Raih Juara, Perlombaan Seni Korem 041/Gamas Berlangsung Meriah

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:54 WIB

Jejak Kepemimpinan Mardiyono di Bengkulu, Dari Menjaga Kamtibmas hingga Menebar Kepedulian Sosial

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:57 WIB

PHRI Bengkulu Buka Kesempatan Pemimpin Baru, Dorong Organisasi Lebih Profesional dan Solid

Selasa, 2 Juni 2026 - 12:49 WIB

Gotong Royong Jadi Kekuatan Baru Bengkulu, Korem 041/Gamas dan Pemprov Satukan Langkah Bangun Daerah

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:36 WIB

Gotong Royong Warga dan TNI Bangun Jembatan Garuda, Bukti Masyarakat Bisa Bergerak Saat Negara Hadir

Berita Terbaru