Sebanyak 1.505 Kopdes di Bengkulu Sudah Ada Badan Hukum. Ratusan Lainya Masih Terkendala Lahan dan Administrasi

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 26 Januari 2026 - 21:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mian berharap pada akhir tahun 2026, seluruh koperasi desa di Bengkulu sudah memiliki kepastian lahan dan dokumen hukum yang lengkap.

“Harapan kita, tahun ini semuanya bisa clear. Dengan begitu, koperasi desa bisa benar-benar berjalan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” kata Mian.

Ia menegaskan bahwa koperasi desa bukan proyek jangka pendek, melainkan investasi sosial dan ekonomi jangka panjang bagi masyarakat Bengkulu.

Mian berharap pada akhir tahun 2026, seluruh koperasi desa di Bengkulu sudah memiliki kepastian lahan dan dokumen hukum yang lengkap. “Harapan kita, tahun ini semuanya bisa clear. Dengan begitu, koperasi desa bisa benar-benar berjalan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” kata Mian. Ia menegaskan bahwa koperasi desa bukan proyek jangka pendek, melainkan investasi sosial dan ekonomi jangka panjang bagi masyarakat Bengkulu.

NARASIDEMOKRASI – Menurut data Pemerintah Provinsi Bengkulu, hingga saat ini terdapat 1.505 Koperasi Desa Merah Putih yang telah memiliki badan hukum. Artinya, koperasi-koperasi tersebut sudah memiliki legalitas untuk menjalankan kegiatan usaha dan mengelola potensi ekonomi desa.

Di balik capaian positif pembangunan Koperasi Desa Merah Putih di Bengkulu, masih terdapat sejumlah tantangan yang harus diselesaikan. Pemerintah Provinsi Bengkulu mencatat adanya ratusan koperasi desa yang masih terkendala persoalan lahan dan administrasi.

Hal ini disampaikan Wakil Gubernur Bengkulu, Mian, dalam rapat koordinasi bersama Korem 041/Gamas di Kantor Gubernur Bengkulu, Senin 26 Januari 2026.

“Masih ada beberapa pekerjaan rumah yang harus kita selesaikan. Di antaranya 428 koperasi belum memiliki lahan pembangunan, kemudian 118 koperasi masih bermasalah pada surat-surat dan hibah, serta adanya beberapa komplain,” ujar Mian.

Menurutnya, kendala tersebut harus segera diselesaikan agar pembangunan koperasi desa dapat berjalan sesuai target tahun 2026. Tanpa penyelesaian masalah lahan dan administrasi, koperasi desa akan sulit berkembang secara optimal.

Baca Juga :  Sinergi Pemerintah dan Advokat, KAI Bengkulu Resmi Jadi Rumah Keadilan

Mian menjelaskan bahwa koperasi desa dirancang sebagai pusat kegiatan ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, keberadaan gedung dan fasilitas fisik menjadi kebutuhan penting agar koperasi dapat menjalankan fungsi pelayanan dan usaha.

“Kalau lahannya belum jelas, pembangunan fisik tentu akan terhambat. Ini yang sedang kita kejar agar semuanya bisa tuntas,” katanya.

Selain masalah lahan, persoalan administrasi dan hibah juga menjadi perhatian. Beberapa koperasi belum memiliki dokumen lengkap yang menjadi syarat pencairan anggaran dan pembangunan fasilitas.

Pemerintah Provinsi Bengkulu menargetkan agar seluruh persoalan tersebut dapat diselesaikan pada tahun 2026. Untuk itu, diperlukan kerja sama antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, serta unsur pendukung lainnya.

Mian berharap pada akhir tahun 2026, seluruh koperasi desa di Bengkulu sudah memiliki kepastian lahan dan dokumen hukum yang lengkap.

Baca Juga :  Kajati Bengkulu Tegaskan Raflesia AI Bukan Pengganti Jaksa, Hanya Alat Bantu Analisa Hukum

“Harapan kita, tahun ini semuanya bisa clear. Dengan begitu, koperasi desa bisa benar-benar berjalan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” kata Mian.

Ia menegaskan bahwa koperasi desa bukan proyek jangka pendek, melainkan investasi sosial dan ekonomi jangka panjang bagi masyarakat Bengkulu.

Ditempat yang sama Komandan Korem 041/Gamas Brigjen TNI Jatmiko Aryanto menyatakan kesiapan pihaknya membantu mempercepat koordinasi di lapangan.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar hambatan-hambatan ini bisa segera diselesaikan,” ujarnya.

Ia menilai bahwa keberhasilan koperasi desa tidak hanya ditentukan oleh kebijakan pusat, tetapi juga oleh kemampuan daerah dalam menyelesaikan persoalan teknis di lapangan.

Dalam rapat tersebut, suasana diskusi berlangsung terbuka. Setiap pihak menyampaikan pandangan dan solusi atas kendala yang dihadapi. Pemerintah daerah mendorong agar komunikasi antarinstansi diperkuat agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan.

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Deforestasi Indonesia 2025 Melonjak, Bengkulu Masuk Peringkat 13 Didominasi Konsesi PT API
Sebar Rp283,7 Juta ke 73 Desa, Zakat Mal PT SIL Grup Jangkau Ribuan Penerima
OJK: Bank Bengkulu Tetap Jadi Pilar Utama Sistem Keuangan Daerah
Pleidooi Kasus PTM dan Mega Mall Bengkulu: Penasihat Hukum Tegaskan Unsur Korupsi Tidak Terbukti
Dana Rp23 Miliar Perkuat Perhutanan Sosial di Bengkulu
PH Harap Majelis Hakim Objektif dalam Putusan Kasus PTM–Mega Mall
Pesan Refleksi Diri dan Kepedulian Sosial Menguat dalam Tabligh Akbar Bengkulu
Baru 108 Ribu UMKM Tercatat, DPR Dorong Pemda Bengkulu Lakukan Pendampingan Serius
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 15:19 WIB

Deforestasi Indonesia 2025 Melonjak, Bengkulu Masuk Peringkat 13 Didominasi Konsesi PT API

Selasa, 17 Maret 2026 - 22:04 WIB

Sebar Rp283,7 Juta ke 73 Desa, Zakat Mal PT SIL Grup Jangkau Ribuan Penerima

Kamis, 5 Maret 2026 - 16:26 WIB

OJK: Bank Bengkulu Tetap Jadi Pilar Utama Sistem Keuangan Daerah

Kamis, 5 Maret 2026 - 15:00 WIB

Pleidooi Kasus PTM dan Mega Mall Bengkulu: Penasihat Hukum Tegaskan Unsur Korupsi Tidak Terbukti

Kamis, 26 Februari 2026 - 20:10 WIB

PH Harap Majelis Hakim Objektif dalam Putusan Kasus PTM–Mega Mall

Berita Terbaru

Literasi & Opini

Gelap Perang

Selasa, 3 Mar 2026 - 17:05 WIB