BENGKULU – Persidangan kasus dugaan korupsi pembangunan dan pengelolaan Pasar Tradisional Modern (PTM) serta Mega Mall Bengkulu memasuki babak penting. Dalam sidang yang digelar di pengadilan pada Rabu (4/3/2026), para terdakwa melalui tim penasihat hukumnya menyampaikan nota pembelaan atau pleidooi yang menegaskan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum tidak terbukti secara hukum.
Melalui pembelaan tersebut, para terdakwa meminta Majelis Hakim menjatuhkan putusan bebas karena menurut mereka tidak ada unsur tindak pidana korupsi yang dapat dibuktikan selama proses persidangan berlangsung.
Dalam pleidooi yang disampaikan di hadapan majelis hakim, tim penasihat hukum PT Tigadi Lestari memaparkan sejumlah fakta hukum yang dianggap membantah konstruksi dakwaan penuntut umum.
Menurut mereka, seluruh rangkaian dakwaan yang disusun oleh jaksa tidak mampu membuktikan adanya unsur pidana sebagaimana dituduhkan.
“Seluruh konstruksi dakwaan yang diajukan tidak terbukti secara hukum. Oleh karena itu, kami memohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan bebas kepada para terdakwa,” demikian salah satu poin yang disampaikan dalam pembelaan tersebut.
Tim penasihat hukum menjelaskan bahwa kerja sama pembangunan PTM dan Mega Mall antara Pemerintah Kota Bengkulu dengan pihak swasta dilakukan secara sah dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Mereka menyebutkan bahwa Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemkot Bengkulu dan pihak swasta telah memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Selain itu, kerja sama tersebut juga disebut telah memperoleh persetujuan resmi dari DPRD Kota Bengkulu.
Dalam pleidooi tersebut, penasihat hukum juga menanggapi tudingan terkait penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik Pemerintah Kota Bengkulu.
Menurut mereka, penerbitan SHGB tersebut telah dilakukan sesuai aturan hukum agraria yang berlaku, yakni mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai atas Tanah.
Selain itu, tim penasihat hukum juga menolak tuduhan bahwa para terdakwa telah memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi dalam proyek pembangunan tersebut.
Berdasarkan fakta persidangan, mereka menilai tidak ada satu pun dari tujuh terdakwa ataupun pihak perusahaan yang memperoleh keuntungan dari proyek pembangunan PTM dan Mega Mall Bengkulu.
Sebaliknya, proyek tersebut justru disebut sepenuhnya menggunakan dana investasi dari pihak swasta sebesar Rp97 miliar tanpa menggunakan anggaran dari APBD Kota Bengkulu.
Bahkan hingga saat ini, kondisi keuangan pihak swasta disebut masih mengalami defisit sekitar Rp60 miliar.
Menurut tim penasihat hukum, kerugian tersebut dipengaruhi oleh sejumlah faktor, antara lain kesepakatan harga sewa kios yang relatif murah selama 20 tahun, maraknya keberadaan pedagang kaki lima liar di sekitar kawasan pasar, kebakaran yang terjadi pada tahun 2018, serta dampak pandemi COVID-19 yang sempat menekan aktivitas ekonomi.
Selain itu, pihak swasta juga disebut masih memiliki kewajiban untuk mengembalikan dana investasi yang berasal dari pinjaman pihak ketiga maupun dana talangan para pemegang saham.
Hal lain yang menjadi sorotan dalam pleidooi tersebut adalah terkait unsur kerugian negara yang dinilai tidak terbukti.
Tim penasihat hukum menilai laporan akuntan publik yang digunakan sebagai dasar penghitungan kerugian negara tidak sah dan dinilai cacat secara prosedural.
Menurut mereka, audit tersebut dilakukan oleh akuntan publik yang belum memiliki lisensi Certified Forensic Investigator (CFI). Selain itu, laporan tersebut juga disebut tidak didukung oleh audit investigatif serta menggunakan metode dan waktu penghitungan yang dianggap tidak tepat.
Karena itu, tim penasihat hukum menilai laporan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum sebagai alat bukti yang sah dalam persidangan.
Dalam pembelaannya, penasihat hukum juga menegaskan bahwa tanah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik Pemerintah Kota Bengkulu hingga saat ini tidak pernah beralih kepemilikan maupun diagunkan kepada pihak lain.
Aset tersebut disebut tetap tercatat sebagai milik pemerintah daerah.
Penasihat Hukum PT Tigadi Lestari, Aditya Sembadha, menegaskan bahwa dalam hukum pidana terdapat asas In Dubio Pro Reo, yaitu apabila terdapat keraguan dalam pembuktian kesalahan terdakwa maka putusan harus berpihak kepada terdakwa.
“Apabila dalam proses pembuktian muncul keraguan apakah terdapat kesalahan yang dilakukan terdakwa, baik dari sisi niat maupun perbuatan, maka demi hukum dan keadilan harus diterapkan asas In Dubio Pro Reo. Artinya, jika terdapat keraguan, hakim wajib menjatuhkan putusan yang paling menguntungkan bagi terdakwa,” ujar Aditya dalam sidang tersebut.
Selain itu, tim penasihat hukum juga menyinggung prinsip Ultimum Remedium dalam hukum pidana. Mereka menilai hukum pidana seharusnya menjadi langkah terakhir dalam penyelesaian suatu perkara.
Menurut mereka, apabila yang dipersoalkan adalah pelaksanaan kewajiban dalam perjanjian kerja sama, seperti mekanisme bagi hasil atau kewajiban lainnya, maka penyelesaiannya seharusnya dilakukan melalui jalur perdata terlebih dahulu.
Sebagai penutup pleidooi, penasihat hukum PT Tigadi Lestari, Billy Elanda, menegaskan bahwa seluruh unsur dalam dakwaan primair maupun subsidair yang diajukan penuntut umum tidak terbukti dalam persidangan.
“Berdasarkan fakta-fakta yang telah diuraikan dalam nota pembelaan, tidak ada satu pun unsur dalam dakwaan tindak pidana korupsi yang dapat dibuktikan oleh penuntut umum. Karena itu kami berharap Majelis Hakim dapat memberikan putusan bebas, atau setidaknya melepaskan para terdakwa dari segala tuntutan hukum,” tegas Billy.
Sidang perkara dugaan korupsi pembangunan dan pengelolaan PTM serta Mega Mall Bengkulu ini masih akan berlanjut dengan agenda tanggapan dari penuntut umum terhadap nota pembelaan tersebut sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan akhir.









