BENGKULU – Sidang perkara dugaan korupsi kebocoran PAD PTM dan Mega Mall terus bergulir. Setelah jaksa membacakan tuntutan dengan nilai kerugian negara Rp194 miliar, tim penasihat hukum berharap majelis hakim dapat bersikap objektif.
“Kami yakin majelis hakim akan melihat fakta yang ada secara objektif,” ujar Aditiya Sembada.
Ia menyebut tuntutan jaksa tidak mencerminkan fakta persidangan. Menurutnya, tidak ada kerugian riil karena aset masih ada dan belum ada kewajiban bagi hasil yang jatuh tempo.
“Kami sangat kecewa dengan tuntutan Jaksa pada klien kami,” tegasnya.
Sidang selanjutnya akan menghadirkan nota pembelaan dari masing-masing terdakwa.
Penulis : Windi Junius
Editor : Redaksi









