Dana Pendidikan Disorot BPK, Sarpras Sekolah Bengkulu Dinilai Tidak Tertib

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 19 Januari 2026 - 21:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BPK menilai pengelolaan sarana prasarana pendidikan di Bengkulu belum tertib dan berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran.

BPK menilai pengelolaan sarana prasarana pendidikan di Bengkulu belum tertib dan berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran.

NARASIDEMOKRASI – Pengelolaan dana pendidikan di Provinsi Bengkulu kembali menjadi sorotan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Bengkulu mengungkapkan bahwa kegiatan peningkatan sarana dan prasarana (sarpras) pendidikan belum dikelola secara tertib, patuh, dan efektif.

Hal ini terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Kepatuhan Tahun Anggaran 2024 hingga Triwulan III 2025, yang dilakukan pada Pemerintah Provinsi Bengkulu dan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan.

Kepala BPK Perwakilan Bengkulu Arif Agus menjelaskan bahwa pemeriksaan ini bertujuan menilai kesesuaian pengelolaan belanja sarpras pendidikan dengan ketentuan perundang-undangan.

“Hasilnya menunjukkan masih banyak kelemahan di seluruh tahapan, mulai dari perencanaan hingga pertanggungjawaban,” ujarnya.

Salah satu temuan utama adalah perencanaan yang belum didukung data sarpras yang mutakhir dan tervalidasi. Akibatnya, penetapan prioritas pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) pendidikan dinilai tidak tepat sasaran.

Baca Juga :  Terbongkar! Dugaan Suap Rp 600 Juta Izin Tambang RSM, Eks Kadis Pertambangan Ditahanan Kejati

Dalam tahap pengadaan, BPK menemukan kelemahan dalam penetapan harga, proses negosiasi, hingga pembandingan kualitas barang. Kondisi ini menyebabkan harga pengadaan tidak kompetitif dan tidak memberikan keuntungan terbaik bagi keuangan daerah.

Tak berhenti di situ, lemahnya pengendalian pelaksanaan kontrak juga berdampak serius. BPK mencatat adanya kelebihan pembayaran, kemahalan harga, hingga pemborosan anggaran daerah. Bahkan, sebagian hasil pengadaan terlambat dimanfaatkan, sehingga tujuan peningkatan kualitas pendidikan tidak tercapai secara optimal.

Ironisnya, temuan tersebut juga melibatkan dana pendidikan yang bersumber dari BOS dan BOSP. Padahal, dana ini seharusnya langsung mendukung kegiatan belajar mengajar di sekolah.

Baca Juga :  Rakerprov KONI 2026 Jadi Titik Awal Pembinaan Atlet Bengkulu Menuju PON 2028

“Kondisi ini mencerminkan kelemahan pengendalian internal dan rendahnya kepatuhan terhadap ketentuan pengelolaan belanja pendidikan,” tegas Arif Agus

BPK menekankan bahwa pengelolaan dana pendidikan harus dilakukan secara hati-hati dan transparan, mengingat sektor pendidikan menyangkut masa depan generasi muda. Setiap rupiah yang dibelanjakan harus memberi manfaat nyata bagi siswa dan tenaga pendidik.

Sebagai tindak lanjut, BPK telah memberikan rekomendasi kepada kepala daerah. Rekomendasi tersebut telah disepakati menjadi rencana aksi yang wajib dilaksanakan sesuai tenggat waktu yang ditentukan undang-undang.

BPK berharap, hasil pemeriksaan ini dapat menjadi bahan evaluasi serius bagi pemerintah daerah agar pengelolaan dana pendidikan ke depan lebih tertib, efisien, dan berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan.

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Banjir Lebong Ungkap Ancaman Kerusakan Lingkungan, Reboisasi Jadi Solusi Utama
Deforestasi Indonesia 2025 Melonjak, Bengkulu Masuk Peringkat 13 Didominasi Konsesi PT API
Sebar Rp283,7 Juta ke 73 Desa, Zakat Mal PT SIL Grup Jangkau Ribuan Penerima
OJK: Bank Bengkulu Tetap Jadi Pilar Utama Sistem Keuangan Daerah
Pleidooi Kasus PTM dan Mega Mall Bengkulu: Penasihat Hukum Tegaskan Unsur Korupsi Tidak Terbukti
Dana Rp23 Miliar Perkuat Perhutanan Sosial di Bengkulu
PH Harap Majelis Hakim Objektif dalam Putusan Kasus PTM–Mega Mall
Pesan Refleksi Diri dan Kepedulian Sosial Menguat dalam Tabligh Akbar Bengkulu
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 19:52 WIB

Banjir Lebong Ungkap Ancaman Kerusakan Lingkungan, Reboisasi Jadi Solusi Utama

Rabu, 1 April 2026 - 15:19 WIB

Deforestasi Indonesia 2025 Melonjak, Bengkulu Masuk Peringkat 13 Didominasi Konsesi PT API

Selasa, 17 Maret 2026 - 22:04 WIB

Sebar Rp283,7 Juta ke 73 Desa, Zakat Mal PT SIL Grup Jangkau Ribuan Penerima

Kamis, 5 Maret 2026 - 16:26 WIB

OJK: Bank Bengkulu Tetap Jadi Pilar Utama Sistem Keuangan Daerah

Kamis, 5 Maret 2026 - 15:00 WIB

Pleidooi Kasus PTM dan Mega Mall Bengkulu: Penasihat Hukum Tegaskan Unsur Korupsi Tidak Terbukti

Berita Terbaru