Menjawab Polemik Warga, PT Bio Teknologi Pastikan Legalitas Lengkap

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 12 Januari 2026 - 14:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NARASIDEMOKRASI – Aktivitas PT Bio Teknologi di Desa Air Napal dan Desa Genting, Kecamatan Bang Haji, Kabupaten Bengkulu Tengah, yang diperbolehkan oleh Oknum warga sebenarnya seluruh kegiatan usahanya berdiri di atas dasar hukum yang sah dan diakui oleh negara.

General Manager PT Bio Teknologi, Heru Wiratmana, menegaskan bahwa perusahaan memiliki Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 0042 yang diterbitkan secara resmi oleh negara. HGU tersebut menjadi dasar utama operasional perusahaan di sektor perkebunan dan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

“Bahwa PT Bio Teknologi adalah perusahaan yang legal. HGU kami dikeluarkan negara dan seluruh prosesnya mengikuti aturan hukum yang berlaku,” kata Heru saat dikonfirmasi.

 

Ia menjelaskan, dalam sistem agraria nasional, HGU memiliki jangka waktu panjang. Untuk PT Bio Teknologi, HGU diberikan dengan skema total 90 tahun, yang terdiri dari tahap awal selama 35 tahun, kemudian perpanjangan pertama 25 tahun, dan perpanjangan kedua selama 35 tahun. Skema ini sesuai dengan ketentuan hukum agraria yang berlaku di Indonesia.

Saat ini, lanjut Heru, perusahaan memang masih berada dalam tahap menunggu Surat Keputusan (SK) perpanjangan HGU dari kementerian terkait. Proses perpanjangan tersebut telah dimulai sejak tahun 2024 dan seluruh tahapan administratif utama telah dilalui.

“Mulai dari pengukuran lahan, penyusunan peta bidang, hingga Sidang Panitia B sudah selesai. Berkas juga telah diproses melalui Kantor Wilayah BPN Provinsi Bengkulu dan diteruskan ke kementerian. Sekarang tinggal menunggu SK dari kementerian,” ujar Heru.

Ia menambahkan, dalam proses perpanjangan HGU, perusahaan berpedoman penuh pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, serta aturan turunannya, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 sebagai perubahan atas PP Nomor 40 Tahun 1996. Selain itu, mekanisme perpanjangan juga mengacu pada Pasal 17 Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021.

Baca Juga :  Pesan Refleksi Diri dan Kepedulian Sosial Menguat dalam Tabligh Akbar Bengkulu

“Dengan dasar hukum tersebut, negara justru menjamin hak perusahaan untuk mengajukan perpanjangan HGU. Tidak ada aturan negara yang melarang perusahaan perkebunan tidak boleh beroperasi hanya karena sedang menunggu SK perpanjangan,” tegas Heru.

Selain HGU, PT Bio Teknologi juga mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang masih berlaku. IUP Nomor 172/Industri/2000 yang diterbitkan pada 28 April 2000 hingga kini tetap sah secara hukum. Izin tersebut menjadi dasar legal tambahan bagi perusahaan untuk menjalankan aktivitas usaha di bidang perkebunan.

Menjawab isu yang berkembang di masyarakat terkait aktivitas operasional, Heru mengakui bahwa saat ini perusahaan belum melakukan pengambilan buah secara aktif. Hal tersebut bukan karena persoalan hukum, melainkan karena perusahaan sedang Replanting atau peremajaan.

“Memang saat ini belum ada aktivitas panen atau pengambilan buah,” jelasnya.

Meski demikian, komitmen sosial perusahaan tetap berjalan. Heru menegaskan bahwa program Corporate Social Responsibility (CSR) tetap disalurkan, sesuai dengan amanat negara dan tanggung jawab sosial perusahaan. Ini bukti bahwa perusahaan ini taat kepada Hukum.

“CSR tetap kami jalankan. Kami sadar bahwa keberadaan perusahaan harus memberi manfaat bagi lingkungan sekitar, bukan hanya secara ekonomi, tetapi juga sosial,” katanya.

Dalam aspek ketenagakerjaan, PT Bio Teknologi juga menegaskan keberpihakannya pada masyarakat lokal. Dari sekitar 600 lebih karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut, lebih dari 70 persen merupakan warga sekitar, khususnya dari wilayah Bengkulu Tengah.

“Angka pastinya mungkin berubah-ubah, tetapi lebih dari 70 persen tenaga kerja kami adalah warga lokal. Ini bukti bahwa perusahaan hadir untuk membuka lapangan kerja dan menggerakkan ekonomi masyarakat,” ungkap Heru.

Ia menilai, kontribusi perusahaan terhadap penyerapan tenaga kerja lokal menjadi salah satu dampak positif yang nyata dirasakan masyarakat. Selain memberikan penghasilan tetap bagi ratusan keluarga, keberadaan perusahaan juga ikut menggerakkan sektor ekonomi lain, seperti transportasi, perdagangan, dan jasa pendukung di sekitar wilayah operasional.

Baca Juga :  Satgas Pangan Bergerak, Harga Beras Premium Bengkulu Turun dari Rp16.800 ke Rp15.400

Heru juga mengajak masyarakat untuk melihat persoalan ini secara utuh dan objektif. Menurutnya, perbedaan pandangan adalah hal yang wajar, namun sebaiknya diselesaikan melalui dialog dan pemahaman yang berbasis data serta hukum.

“Kami terbuka untuk berdiskusi dengan masyarakat. Perusahaan tidak pernah berniat mengabaikan aspirasi warga. Yang terpenting, mari kita sama-sama melihat fakta hukum yang ada,” ujarnya.

Ia berharap, dengan penjelasan yang terbuka dan transparan, masyarakat dapat memahami posisi perusahaan secara proporsional. PT Bio Teknologi, kata dia, akan terus berkomitmen menjalankan usaha secara taat hukum, bertanggung jawab, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat sekitar.

“Keberadaan kami di Bengkulu Tengah bukan untuk merugikan, tetapi untuk tumbuh bersama masyarakat. Legalitas kami jelas, kontribusi kami nyata, dan komitmen kami tetap untuk daerah ini,” pungkas Heru Wiratmana.

Sementara itu wakil ketua I DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain, meminta masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang tidak dinginkan, karena ini telah diproses oleh pemerintah.

“Jika ini sudah diserahkan oleh pemerintah maka masyarakat tidak melakukan tindakan yang dilaur kendali,” ujar Teuku dalam RDP.

Disisi lain koordinator substansi penetapan hak tanah dan ruang BPN/ATR Provinsi Bengkulu Aulia Kurniawan mengatakan bahwa BPN saat ini siap untuk menjadi fasilitator dari konflik ini sepanjang ada bukti konkrit yang dimiliki oleh pihak desa dan dipastikan akan dikembalikan kepada pihak desa.

“Kami minta Masyarakat juga memberikan bukti bahwa lahan itu Melik mereka. Jangan hanya menyalahkan kami,” tutur Aulia Kurniawan.

 

 

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Kodim 0408 Bengkulu Selatan Raih Juara, Perlombaan Seni Korem 041/Gamas Berlangsung Meriah
Jejak Kepemimpinan Mardiyono di Bengkulu, Dari Menjaga Kamtibmas hingga Menebar Kepedulian Sosial
PHRI Bengkulu Buka Kesempatan Pemimpin Baru, Dorong Organisasi Lebih Profesional dan Solid
Gotong Royong Jadi Kekuatan Baru Bengkulu, Korem 041/Gamas dan Pemprov Satukan Langkah Bangun Daerah
Prestasi Karate Bukti Prajurit Korem 041/Gamas Unggul di Tugas dan Olahraga
Gotong Royong Warga dan TNI Bangun Jembatan Garuda, Bukti Masyarakat Bisa Bergerak Saat Negara Hadir
Kepala Sekolah Optimistis Jumlah Murid Bertambah Setelah Jembatan Garuda Permudah Akses Pendidikan
Jembatan Gantung Perintis Kualalangi Jadi Harapan Baru Penggerak Ekonomi Warga
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:07 WIB

Kodim 0408 Bengkulu Selatan Raih Juara, Perlombaan Seni Korem 041/Gamas Berlangsung Meriah

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:54 WIB

Jejak Kepemimpinan Mardiyono di Bengkulu, Dari Menjaga Kamtibmas hingga Menebar Kepedulian Sosial

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:57 WIB

PHRI Bengkulu Buka Kesempatan Pemimpin Baru, Dorong Organisasi Lebih Profesional dan Solid

Selasa, 2 Juni 2026 - 12:49 WIB

Gotong Royong Jadi Kekuatan Baru Bengkulu, Korem 041/Gamas dan Pemprov Satukan Langkah Bangun Daerah

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:36 WIB

Gotong Royong Warga dan TNI Bangun Jembatan Garuda, Bukti Masyarakat Bisa Bergerak Saat Negara Hadir

Berita Terbaru