PN Jakarta Barat Nyatakan Tidak Berwenang, Gugatan PAW Golkar Berakhir

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 21 Januari 2026 - 22:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NARASIDEMOKRASI – Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk mengadili sengketa Pergantian Antar Waktu (PAW) Partai Golkar yang diajukan oleh Sumardi. Dengan putusan tersebut, proses hukum yang ditempuh Ketua DPRD Provinsi Bengkulu itu dinyatakan berakhir pada tingkat pengadilan negeri.

Putusan tersebut tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dengan nomor perkara 1211/Pdt.Sus-Parpol/2025/PN Jkt.Brt. Majelis Hakim membacakan putusan sela dalam persidangan yang digelar pada Rabu, 21 Januari 2026.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan menolak tuntutan provisi yang diajukan penggugat, Sumardi. Selain itu, majelis juga mengabulkan eksepsi yang diajukan para tergugat dalam perkara tersebut.

Baca Juga :  Prestasi Karate Bukti Prajurit Korem 041/Gamas Unggul di Tugas dan Olahraga

Majelis Hakim menegaskan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Barat tidak memiliki kewenangan hukum untuk memeriksa dan memutus perkara a quo. Dengan pertimbangan tersebut, pengadilan menyatakan gugatan tidak dapat dilanjutkan pada pokok perkara.

Sebagai bagian dari putusan sela itu, pengadilan juga menghukum penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam proses perkara sebesar Rp457.000. Putusan ini sekaligus menutup ruang pemeriksaan lebih lanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Barat terkait sengketa PAW internal Partai Golkar tersebut.

Baca Juga :  Manipulasi Batu Bara Terbongkar: Saksi Ungkap Perubahan Nilai Kalori Demi Pangkas Royalti Negara

Putusan ini dipandang sebagai bagian dari mekanisme hukum yang berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat. Sengketa PAW dinilai sebagai persoalan internal partai politik yang memiliki aturan dan jalur penyelesaian tersendiri sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Dengan berakhirnya proses di pengadilan negeri, diharapkan seluruh pihak dapat menyikapi putusan tersebut secara bijak dan tetap menjaga kondusivitas, baik di internal partai maupun dalam pelaksanaan tugas kelembagaan di DPRD Provinsi Bengkulu.

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Kodim 0408 Bengkulu Selatan Raih Juara, Perlombaan Seni Korem 041/Gamas Berlangsung Meriah
Jejak Kepemimpinan Mardiyono di Bengkulu, Dari Menjaga Kamtibmas hingga Menebar Kepedulian Sosial
PHRI Bengkulu Buka Kesempatan Pemimpin Baru, Dorong Organisasi Lebih Profesional dan Solid
Gotong Royong Jadi Kekuatan Baru Bengkulu, Korem 041/Gamas dan Pemprov Satukan Langkah Bangun Daerah
Prestasi Karate Bukti Prajurit Korem 041/Gamas Unggul di Tugas dan Olahraga
Gotong Royong Warga dan TNI Bangun Jembatan Garuda, Bukti Masyarakat Bisa Bergerak Saat Negara Hadir
Kepala Sekolah Optimistis Jumlah Murid Bertambah Setelah Jembatan Garuda Permudah Akses Pendidikan
Jembatan Gantung Perintis Kualalangi Jadi Harapan Baru Penggerak Ekonomi Warga
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:07 WIB

Kodim 0408 Bengkulu Selatan Raih Juara, Perlombaan Seni Korem 041/Gamas Berlangsung Meriah

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:54 WIB

Jejak Kepemimpinan Mardiyono di Bengkulu, Dari Menjaga Kamtibmas hingga Menebar Kepedulian Sosial

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:57 WIB

PHRI Bengkulu Buka Kesempatan Pemimpin Baru, Dorong Organisasi Lebih Profesional dan Solid

Selasa, 2 Juni 2026 - 12:49 WIB

Gotong Royong Jadi Kekuatan Baru Bengkulu, Korem 041/Gamas dan Pemprov Satukan Langkah Bangun Daerah

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:36 WIB

Gotong Royong Warga dan TNI Bangun Jembatan Garuda, Bukti Masyarakat Bisa Bergerak Saat Negara Hadir

Berita Terbaru