PN Jakarta Barat Nyatakan Tidak Berwenang, Gugatan PAW Golkar Berakhir

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 21 Januari 2026 - 22:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NARASIDEMOKRASI – Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk mengadili sengketa Pergantian Antar Waktu (PAW) Partai Golkar yang diajukan oleh Sumardi. Dengan putusan tersebut, proses hukum yang ditempuh Ketua DPRD Provinsi Bengkulu itu dinyatakan berakhir pada tingkat pengadilan negeri.

Putusan tersebut tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dengan nomor perkara 1211/Pdt.Sus-Parpol/2025/PN Jkt.Brt. Majelis Hakim membacakan putusan sela dalam persidangan yang digelar pada Rabu, 21 Januari 2026.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan menolak tuntutan provisi yang diajukan penggugat, Sumardi. Selain itu, majelis juga mengabulkan eksepsi yang diajukan para tergugat dalam perkara tersebut.

Baca Juga :  Bertahan Sejak 2015, Konservasi Penyu Warga Bengkulu Terancam Abrasi

Majelis Hakim menegaskan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Barat tidak memiliki kewenangan hukum untuk memeriksa dan memutus perkara a quo. Dengan pertimbangan tersebut, pengadilan menyatakan gugatan tidak dapat dilanjutkan pada pokok perkara.

Sebagai bagian dari putusan sela itu, pengadilan juga menghukum penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam proses perkara sebesar Rp457.000. Putusan ini sekaligus menutup ruang pemeriksaan lebih lanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Barat terkait sengketa PAW internal Partai Golkar tersebut.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Bantah Rugikan Negara, Klaim Royalti PT RSM Justru Lebih Bayar Rp 400 Juta

Putusan ini dipandang sebagai bagian dari mekanisme hukum yang berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat. Sengketa PAW dinilai sebagai persoalan internal partai politik yang memiliki aturan dan jalur penyelesaian tersendiri sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Dengan berakhirnya proses di pengadilan negeri, diharapkan seluruh pihak dapat menyikapi putusan tersebut secara bijak dan tetap menjaga kondusivitas, baik di internal partai maupun dalam pelaksanaan tugas kelembagaan di DPRD Provinsi Bengkulu.

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Pelindo Benahi Jalan Pelabuhan Bengkulu, Jalur Logistik Diperkuat
Alur Pulau Baai Kini Dilalui Kapal Pengangkut Ribuan Ton BBM
Gajah Sumatera di Bentang Seblat di Ujung Kepunahan Lokal
PN Mukomuko Akhirnya Terima Pembayaran Petani dalam Bentuk Hasil Bumi
Rumah Tiga Petani Tanjung Sakti Terancam Disita, Aliansi Bela Petani Turun ke Jalan
Bank Bengkulu Perbarui Tampilan Saldo Digital, Fokus Tingkatkan Kenyamanan Nasabah
Bengkulu Terancam Kehilangan 400 Hektare Mangrove, GPA Gendong Adventure Minta Aksi Cepat
Akitvitas Tambang Batu Bara Ilegal Akibatkan Pencemaran dan Abrasi
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 19:55 WIB

Pelindo Benahi Jalan Pelabuhan Bengkulu, Jalur Logistik Diperkuat

Rabu, 26 Agustus 2026 - 11:30 WIB

Alur Pulau Baai Kini Dilalui Kapal Pengangkut Ribuan Ton BBM

Senin, 17 Agustus 2026 - 15:23 WIB

Gajah Sumatera di Bentang Seblat di Ujung Kepunahan Lokal

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:00 WIB

PN Mukomuko Akhirnya Terima Pembayaran Petani dalam Bentuk Hasil Bumi

Rabu, 12 Agustus 2026 - 21:39 WIB

Rumah Tiga Petani Tanjung Sakti Terancam Disita, Aliansi Bela Petani Turun ke Jalan

Berita Terbaru

Bengkulu

Alur Pulau Baai Kini Dilalui Kapal Pengangkut Ribuan Ton BBM

Rabu, 26 Agu 2026 - 11:30 WIB

Bengkulu

Gajah Sumatera di Bentang Seblat di Ujung Kepunahan Lokal

Senin, 17 Agu 2026 - 15:23 WIB