NARASIDEMOKRASI – Pemerintah Provinsi Bengkulu menaruh perhatian besar pada keberlangsungan pelayanan publik di awal tahun anggaran 2026. Salah satu fokus utama adalah memastikan kebutuhan dasar operasional OPD, seperti listrik dan air, tetap terpenuhi melalui pencairan Uang Persediaan (UP).
Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Bengkulu, Tommy Irawan, mengatakan bahwa UP dirancang untuk menjawab kebutuhan rutin yang tidak bisa ditunda.
“UP ini untuk kebutuhan operasional harian. Misalnya listrik, PDAM, dan kebutuhan rutin lainnya,” jelasnya.
Ia menambahkan, Pemprov Bengkulu telah mengantisipasi potensi kendala pembayaran listrik dengan menjalin kerja sama bersama PLN. Melalui nota kesepahaman (MoU), kedua pihak sepakat memahami mekanisme administrasi keuangan pemerintah daerah.
“Untuk PLN, kita sudah MoU. Mereka memaklumi jika ada keterlambatan pembayaran sampai satu bulan karena proses administrasi,” ujarnya.
Kerja sama ini dinilai penting agar tidak terjadi pemutusan layanan listrik di kantor-kantor OPD yang dapat berdampak langsung pada pelayanan masyarakat. Menurut Tommy, pemahaman dari PLN memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk tetap tertib administrasi tanpa mengorbankan pelayanan publik.
Selain listrik, kebutuhan air bersih dan operasional lainnya juga menjadi perhatian. Dengan adanya UP, OPD tidak perlu menunggu pencairan anggaran kegiatan untuk membayar kebutuhan dasar tersebut.
Tommy menegaskan, besaran UP yang berbeda di setiap OPD tidak berarti ada perlakuan istimewa. Semua disesuaikan dengan kebutuhan riil dan beban kerja masing-masing OPD.
“Yang penting operasional jalan dan pelayanan ke masyarakat tidak terganggu,” katanya.
Pemprov Bengkulu berharap, dengan skema UP yang jelas dan dukungan mitra seperti PLN, tidak ada lagi keluhan soal terganggunya pelayanan publik akibat persoalan teknis keuangan.
“Kami ingin masyarakat merasakan kehadiran pemerintah sejak awal tahun, bukan justru terganggu karena masalah administrasi,” pungkas Tommy.
Penulis : Windi Junius
Editor : Redaksi









