WARTAKALPATARU – Pemerintah Provinsi Bengkulu mendapat suntikan anggaran sebesar Rp23 miliar untuk memperkuat program pemberdayaan masyarakat melalui skema perhutanan sosial. Dana tersebut akan difokuskan di dua wilayah, yakni Kabupaten Bengkulu Utara dan Rejang Lebong, sebagai bagian dari strategi pembangunan rendah karbon dan berketahanan iklim.
Kabar ini disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, usai mengikuti Sosialisasi Pembangunan Rendah Karbon dan Berketahanan Iklim (PRKBI) di Hotel Santika, Kamis (26/2). Menurut Herwan, informasi alokasi dana tersebut diperoleh langsung dari narasumber Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) Kementerian Keuangan.
“Iya, dari narasumber BPDLH Kementerian Keuangan disampaikan bahwa Bengkulu akan mendapat proyek pemberdayaan masyarakat perhutanan sosial di Bengkulu Utara dan Rejang Lebong. Pembiayaan melalui NJo sebesar Rp23 miliar,” ujar Herwan.
Program ini menjadi angin segar bagi masyarakat sekitar kawasan hutan. Perhutanan sosial selama ini dipandang sebagai jalan tengah antara pelestarian lingkungan dan peningkatan kesejahteraan warga. Melalui skema ini, masyarakat diberi akses legal untuk mengelola kawasan hutan secara produktif dan berkelanjutan.
Herwan menjelaskan, sosialisasi PRKBI tersebut merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman antara Pemerintah Provinsi Bengkulu dan Kementerian PPN/Bappenas. Kerja sama ini menegaskan komitmen daerah dalam mendukung agenda pembangunan hijau yang tidak hanya menjaga kelestarian hutan, tetapi juga memperkuat ekonomi lokal.
Skema pembiayaan proyek ini menggunakan model blended finance, yakni kombinasi pendanaan dari berbagai sumber, termasuk dukungan luar negeri. Saat ini, proses finalisasi pembiayaan tengah berlangsung di BPDLH.
Model blended finance yang diterapkan BPDLH untuk program perhutanan sosial dirancang dalam beberapa tahapan. Tahap awal dimulai dengan fase kelola kawasan awal, yang berfokus pada penguatan kelembagaan perhutanan sosial (KPS) serta percepatan persetujuan perhutanan sosial (PS). Penguatan kelembagaan ini penting agar masyarakat memiliki struktur organisasi yang jelas dan tata kelola yang akuntabel.
Selanjutnya, masuk ke fase kelola lembaga. Pada tahap ini akan dilakukan pembentukan dan penguatan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS). KUPS diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi berbasis hutan, baik melalui hasil hutan bukan kayu, agroforestri, maupun pengembangan produk turunan lainnya.
Tahap berikutnya adalah fase kelola usaha lanjutan. Pada fase ini, program akan mendorong ekspansi pasar agar produk-produk perhutanan sosial mampu menembus pasar yang lebih luas. Tidak hanya berhenti pada produksi, masyarakat juga diarahkan memahami rantai pasok, pemasaran, hingga peningkatan nilai tambah.
Selain itu, terdapat fase kelola kawasan lanjutan yang mencakup penandaan batas wilayah, identifikasi potensi sumber daya, serta penataan ruang kelola. Langkah ini bertujuan memastikan tidak terjadi tumpang tindih pemanfaatan lahan dan menjaga keberlanjutan ekosistem.
Program kemudian ditutup dengan fase kemandirian menuju social forestry enterprise. Pada tahap ini, kelompok masyarakat diharapkan mampu berdiri secara mandiri sebagai entitas usaha berbasis kehutanan sosial yang profesional dan berkelanjutan.
Dengan alokasi dana Rp23 miliar tersebut, Pemerintah Provinsi Bengkulu berharap perhutanan sosial tidak hanya menjadi program administratif, tetapi benar-benar berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat. Di sisi lain, pengelolaan hutan yang partisipatif juga menjadi bagian penting dalam upaya mitigasi perubahan iklim.
Langkah ini menandai keseriusan Bengkulu dalam mengintegrasikan pembangunan ekonomi dan pelestarian lingkungan. Jika berjalan sesuai rencana, program ini bukan hanya memperkuat ketahanan iklim daerah, tetapi juga membuka ruang usaha baru bagi masyarakat sekitar hutan.
Penulis : Windi Junius
Editor : Redaksi









