Negosiasi Berimbang, PT Sandabi Indah Lestari Pastikan Kesejahteraan Karyawan dan Keberlanjutan Usaha

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 21 Januari 2026 - 20:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NARASIDEMOKRASI – Komitmen menjaga keseimbangan antara kesejahteraan karyawan dan keberlanjutan perusahaan kembali ditunjukkan oleh PT Sandabi Indah Lestari, khususnya dalam case ini berada di wilayah kerja kebun seluma. Melalui proses negosiasi yang matang dan berimbang, perusahaan berhasil mencapai kesepakatan dengan karyawan kontrak pemanen buah sawit.

Mediasi dipimpin langsung oleh Halim Perdana selaku General Manager HRDGA yang mewakili manajemen perusahaan. Ia menegaskan bahwa perusahaan sejak awal berupaya menyikapi aspirasi karyawan secara terbuka, namun tetap mempertimbangkan kemampuan perusahaan dan stabilitas operasional jangka panjang.

Dalam proses negosiasi, karyawan menyampaikan harapan adanya penyesuaian upah jasa panen serta beberapa fasilitas penunjang. Manajemen perusahaan kemudian melakukan perhitungan dan evaluasi secara menyeluruh agar keputusan yang diambil tetap adil dan realistis.

Hasil dari negosiasi tersebut adalah kesepakatan upah panen sebesar Rp140 per kilogram, naik dari sebelumnya Rp120. Selain itu, upah Pruning disepakati menjadi Rp1.500, sementara tunjangan beras diberikan sebanyak 10 kilogram. Untuk kerja sama kontrak dengan koperasi, masa kontrak tetap dijalankan selama dua tahun.

Baca Juga :  Terbongkar! Dugaan Suap Rp 600 Juta Izin Tambang RSM, Eks Kadis Pertambangan Ditahanan Kejati

Menurut Halim, keputusan ini merupakan jalan tengah terbaik.

“Kami ingin karyawan tetap merasa dihargai, sekaligus memastikan perusahaan dapat terus beroperasi secara sehat,” ujarnya.

Kesepakatan tersebut disambut positif oleh seluruh karyawan kontrak pemanen. Setelah musyawarah selesai, aktivitas panen kembali berjalan normal, mencerminkan suasana kerja yang kondusif dan penuh saling pengertian.

Manajemen PT SIL menilai bahwa keberhasilan negosiasi ini menjadi bukti pentingnya komunikasi terbuka. Dengan dialog yang baik, perbedaan pandangan dapat disatukan menjadi keputusan bersama yang saling menguntungkan.

Perusahaan juga menegaskan bahwa kesejahteraan karyawan merupakan bagian penting dari keberhasilan operasional.

Namun demikian, seluruh kebijakan harus tetap berpijak pada prinsip keberlanjutan agar usaha dapat terus berjalan dan memberikan manfaat jangka panjang.

Baca Juga :  Kasus Korupsi AVR PLTA Musi Naik Penyidikan, Jejak Uang Proyek PLN Diburu Kejati

Melalui kesepakatan ini, PT SIL Group berharap hubungan kerja yang telah terjalin dapat semakin kuat. Perusahaan berkomitmen untuk terus membangun kemitraan yang sehat dengan karyawan dan koperasi, demi menciptakan lingkungan kerja yang produktif dan stabil.

Sementara itu perwakilan pemanen PT SIL Seluma, Mefi, menyatakan meskipun kenaikan itu tidak sebesar dari tuntutan, ia tetap mensyukuri atas kebijakan perusahaan yang telah mempertimbangkan tuntutan mereka.

“Alhamdulillah, perjuangan kami  beberapa hari ini, upah panen kami di PT SIL naik menjadi Rp140 per kilogram,” ujar Mefi.

Mefi menambahkan, kenaikan upah tersebut cukup berarti bagi para pemanen. Dengan kenaikan ini ia menilai bahwa perusahaan memperhatikan kesejahteraan karyawan, diharapkan kedepannya akan selalu demikian

“Walaupun tidak naik sesuai harapan kami, kenaikan ini tetap kami syukuri,” jelasnya.

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Gajah Sumatera di Bentang Seblat di Ujung Kepunahan Lokal
PN Mukomuko Akhirnya Terima Pembayaran Petani dalam Bentuk Hasil Bumi
Rumah Tiga Petani Tanjung Sakti Terancam Disita, Aliansi Bela Petani Turun ke Jalan
Bank Bengkulu Perbarui Tampilan Saldo Digital, Fokus Tingkatkan Kenyamanan Nasabah
Saksi Ahli dari Terdakwa, Benarkan Prosedur Audit Sebelum Lapor Polisi
Bengkulu Terancam Kehilangan 400 Hektare Mangrove, GPA Gendong Adventure Minta Aksi Cepat
Saksi Ahli Terdakwa Tegaskan Fraud Bisa Diproses Hukum Meski Kerugian Kecil
Akitvitas Tambang Batu Bara Ilegal Akibatkan Pencemaran dan Abrasi
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 15:23 WIB

Gajah Sumatera di Bentang Seblat di Ujung Kepunahan Lokal

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:00 WIB

PN Mukomuko Akhirnya Terima Pembayaran Petani dalam Bentuk Hasil Bumi

Rabu, 12 Agustus 2026 - 21:39 WIB

Rumah Tiga Petani Tanjung Sakti Terancam Disita, Aliansi Bela Petani Turun ke Jalan

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:33 WIB

Bank Bengkulu Perbarui Tampilan Saldo Digital, Fokus Tingkatkan Kenyamanan Nasabah

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:40 WIB

Bengkulu Terancam Kehilangan 400 Hektare Mangrove, GPA Gendong Adventure Minta Aksi Cepat

Berita Terbaru

Bengkulu

Gajah Sumatera di Bentang Seblat di Ujung Kepunahan Lokal

Senin, 17 Agu 2026 - 15:23 WIB