PH Bongkar Mekanisme Kerja Sucofindo, Tegaskan Bukan Penentu Royalti

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 13 Januari 2026 - 00:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NARASIDEMOKRASI – Penasihat hukum eks Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu tampil lugas dan argumentatif dalam mengurai peran serta kewenangan lembaga surveyor negara dalam perkara dugaan korupsi tambang batu bara. Dalam sidang lanjutan Senin 12 Januari 2026, tim kuasa hukum menegaskan kliennya tidak memiliki kewenangan sedikit pun dalam menentukan besaran royalti negara.

Dr Muhammad Rullyandi, SH, MH menjelaskan bahwa tugas Sucofindo sebatas melakukan pemeriksaan teknis terhadap kualitas dan kuantitas batu bara berdasarkan permintaan perusahaan tambang. Semua pekerjaan tersebut dilakukan setelah sistem Kementerian ESDM menyatakan dokumen perusahaan lengkap dan valid.

“Surveyor tidak mungkin bekerja kalau sistem MOMS dan MODI belum clear. Itu sistem negara, bukan buatan klien kami,” ujarnya.

Baca Juga :  Desa Pondok Kelapa Terancam Tenggelam, Aktivis Tolak Tambang

Ia menyebutkan, tudingan bahwa laporan surveyor menyebabkan penurunan nilai GAR sehingga mengurangi royalti negara adalah kesalahan logika hukum. Menurutnya, penetapan royalti merupakan hasil akumulasi dari data produksi, penjualan, dan pembayaran yang diinput langsung oleh perusahaan tambang ke dalam sistem pemerintah.

“Kalau ada selisih atau kerugian negara, maka harus ditelusuri di mana letak kegagalan sistem pengawasan. Bukan serta-merta menyalahkan surveyor,” kata Rullyandi.

Dalam persidangan, delapan saksi dihadirkan untuk mengurai rangkaian peristiwa dalam kasus yang menyeret 13 tersangka tersebut. Dari keterangan saksi, kata Rullyandi, semakin terlihat bahwa peran kliennya bersifat administratif dan teknis, bukan pengambil kebijakan.

Baca Juga :  Pelantikan 14 Pejabat Eselon II Perkuat Sinergi Bengkulu dengan Program Nasional

Ia juga menekankan bahwa kliennya tidak memiliki hubungan kepentingan dengan perusahaan tambang. Semua pekerjaan dilakukan secara profesional, berbayar resmi, dan tercatat dalam administrasi perusahaan negara.

“Kami ingin meluruskan opini publik. Jangan sampai lembaga negara yang bekerja sesuai aturan justru dikorbankan,” ujarnya.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan sejumlah pengusaha dan oknum pejabat sektor pertambangan. Namun, Rullyandi menilai penegakan hukum harus tetap menjunjung asas keadilan dan proporsionalitas.

“Siapa pun yang bersalah harus dihukum. Tapi yang bekerja sesuai aturan juga harus dilindungi,” pungkasnya.

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Kodim 0408 Bengkulu Selatan Raih Juara, Perlombaan Seni Korem 041/Gamas Berlangsung Meriah
Jejak Kepemimpinan Mardiyono di Bengkulu, Dari Menjaga Kamtibmas hingga Menebar Kepedulian Sosial
PHRI Bengkulu Buka Kesempatan Pemimpin Baru, Dorong Organisasi Lebih Profesional dan Solid
Gotong Royong Jadi Kekuatan Baru Bengkulu, Korem 041/Gamas dan Pemprov Satukan Langkah Bangun Daerah
Prestasi Karate Bukti Prajurit Korem 041/Gamas Unggul di Tugas dan Olahraga
Gotong Royong Warga dan TNI Bangun Jembatan Garuda, Bukti Masyarakat Bisa Bergerak Saat Negara Hadir
Kepala Sekolah Optimistis Jumlah Murid Bertambah Setelah Jembatan Garuda Permudah Akses Pendidikan
Jembatan Gantung Perintis Kualalangi Jadi Harapan Baru Penggerak Ekonomi Warga
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:07 WIB

Kodim 0408 Bengkulu Selatan Raih Juara, Perlombaan Seni Korem 041/Gamas Berlangsung Meriah

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:54 WIB

Jejak Kepemimpinan Mardiyono di Bengkulu, Dari Menjaga Kamtibmas hingga Menebar Kepedulian Sosial

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:57 WIB

PHRI Bengkulu Buka Kesempatan Pemimpin Baru, Dorong Organisasi Lebih Profesional dan Solid

Selasa, 2 Juni 2026 - 12:49 WIB

Gotong Royong Jadi Kekuatan Baru Bengkulu, Korem 041/Gamas dan Pemprov Satukan Langkah Bangun Daerah

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:36 WIB

Gotong Royong Warga dan TNI Bangun Jembatan Garuda, Bukti Masyarakat Bisa Bergerak Saat Negara Hadir

Berita Terbaru